AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku masih mengkaji rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan ladang abadi Blok Masela

“Bapemperda terus kaji ranperda terkait Blok masela karena ini penting bagi Maluku,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edyson Sarimanela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu, (10/6).

Dikatakan, sejak awal Bapemperda terus prioritaskan pembahasan ranperda terkait dengan Blok Masela untuk secepatnya diparipurnakan, karena keberadaan perda terkait Blok Masela merupakan suatu hal yang urgen bagi masa depan Provinsi Maluku.

Sarimanella mengungkapkan, Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menyerahkan surat keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair (lng) lapangan abadi di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Provinsi Maluku kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, sehingga sangat penting bagi bapemperda untuk lebih giat lagi bekerja untuk menyelesaikan beberapa ranperda terkait blok masela.

Diakui Sarimanella, sebelum pademi covid-19 menyebar di Maluku secara khusus Kota Ambon bapemperda secara kolektif kolegial telah melaksana­kan rapat namun ada hal-hal yang menya­ng­kut teknis hukum yang mesti dilihat secara tuntas agar tidak menim­bulkan hal-hal yang tidak diingin­kan kedepan. ”Soal ranperda ini harus teliti agar jangan sampai ada kelemahan-kelemahan dari sisi hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Malteng Bebaskan Biaya Perjalanan ke Luar Daerah

Ia merinci pun tiga ranperda terkait pengelolaan blok masela yang akan dirampungkan oleh bapemperda diantaranya Ranperda yang akan diprioritaskan oleh Bapemperda diantaranya, ranperda tentang Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi,  ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi, dan ranperda tentang Pembubaran PT. Maluku Energi.(Mg-4)