AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup Maluku memastikan Desember mendatang akan digelar sidang amdal pertama dengan PT Gunung Makmur Indah (GMI), atas rencana pembangunan tambang marmer di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB.

Perusahaan ini sudah mendapat penolakan dari masyarakat Taniwel dan sejumlah desa disekitarnya dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku membatalkan proses perizinan dari PT GMI.

“Memang proses tetap jalan dan dijadwalkan Desember ini kita lakukan sidang amdal pertama untuk perusahaan itu,” jelas Kepala DLH Maluku, Roy Siauta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (23/11).

Soal penolakan masyarakat Taniwel, Siauta mengaku nasib perusahan tersebut ditetapkan dalam sidang amdal nanti.

“Kan ada tiga kali sidang, masyarakat juga di undang untuk menyampaikan pendapat, nanti kita akan putuskan dilanjutkan atau tidak, semua tergantung keputusan sidang yang dilakukan secara bersama,” terang Siauta.

Baca Juga: BMKG: Januari-November Terjadi 2.884 Kali Gempa

Pemerintah kata Siauta tetap memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan pendapat didalam sidang nanti.

“Jadi perizinan amdal diberikan atau tidak tergantung hasil sidang nanti,” tandasnya.

Tentukan Nasib PT GMI

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib mengaku, nasib PT Gunung Makmur Indah akan ditentukan dalam sidang komisi Amdal.

Masyarakat Taniwel akan hadir dalam sidang itu. Jika masyarakat menolak, maka PT GMI tidak akan mengolah tambah marmer.

“Ini kan terkait dengan lingkungan hidup, kan ada mekanismenya, nanti penyusunan Amdal ada komisinya. Tim Amdal akan pangil masyarakat saat sidang komisi amdal. Apabila nanti ada penolakan dari masyarakat, maka akan diputuskan dalam komisi Amdal ditolak. Misalnya Amdalnya ditolak masyarakat secara otomatis amdal tidak akan dikeluarkan,” kata Fauzan Khatib kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/10).

Menurut Fauzan, kuncinya ada di sidang komisi Amdal. Kalau masyarakat menolak, pasti amdal tak dikeluarkan kepada PT GMI. “Kalau nanti di komisi amdal, kalau masyarakat menolak maka secara otomatis tidak ada izin selanjutnya,” tandasnya.

Akui Keluarkan Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Maluku, Syuryadi Sabirin mengakui, saat ini PT sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

WIUP itu dikeluarkan Dinas PM-PTSP berdasarkan rekomendasi dari Bupati SBB, Yasin Payapo.

“Saat ini PT GMI sudah mengan­tongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan berdasarkan rekomendasi dari bupati SBB, dan perusahaan telah mengantongi izin eksplorasi namun itu masih jauh, tidak bisa beroperasi kalau tidak mengantongi izin produksi,” kata Sabirin, saat dihubungi Siwalima, tadi malam.

Sabirin menjelaskan, izin produksi dikeluarkan Dinas PM-PTSP apabila Amdal perusahaan diterima masyarakat. “Izin produksi ini dikeluarkan oleh Pemprov Maluku melalui kami di PTSP apabila Amdal perusahaan itu diterima oleh masyarakat, baru perusahaan bisa berproduksi. Selama ini ditolak maka kita juga tidak akan mengeluarkan izin produksi, itu saja kuncinya” jelas Sabirin. (S-39)