DPRD Maluku bersikukuh lahan yang kini dihuni ahli waris eks pegawai Sekolah Pertanian Passo diputihkan demi kemanusiaan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra dalam rapat kerja bersama Dinas Pertanian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Biro Hukum Setda Maluku, belum lama ini.

Sejauh ini tidak ada progres penyelesaian lahan yang saat ini didiami oleh 153 kepala keluarga padahal dalam pertemuan beberapa waktu lalu komisi I dan pihak Pemprov telah menyepakati untuk dilakukan pemutihan.

“Intinya lahan untuk masyarakat itu harus kita putihkan ini karena alasan kemanusiaan tidak ada kepentingan lain,” tegas Rumra.

Dijelaskan, jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku cukup banyak yang tersebar di Maluku sehingga tidak salah jika sebagian kecil lahan itu diputihkan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemda MBD Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Apalagi, pemutih tidak gratis melainkan ada ganti rugi yang diberikan 153 kepala kepala keluarga dan itu sudah disanggupi maka harus ada keberpihakan dari Pemerintah.

“Intinya kita bulat harus pemutih, urusan teknis itu di Pemda,” ucap Rumra.

Sementara itu, anggota Komisi I Benhur Watubun juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera diputihkan lahan bagi 153 kepala keluarga eks Pertanian Passo yang telah mendiami selama 60 tahun lebih.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain melakukan pemutihan sebab semua yang terjadi akibat kesalahan pemerintahan saat itu dibawah kepemimpinan Gubernur Akib Latuconsina yang terkesan membiarkan masyarakat mendiami.

“Pokoknya harus diputihkan bagi masyarakat, masa rumah-rumah dinas Pemprov bisa putihkan bagi mantan pejabat lalu untuk masyarakat tidak bisa, ini tidak boleh intinya harus dilakukan pemutihan  itu wajib,” tegas Benhur. (S-20)