AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menyetujui Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Ambon tahun 2020.

Persetujuan RAPBD Perubahan ini dilakkukan dalam Paripurna V DPRD Kota Ambon yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9).

Penetapan ranperda ini diawali dengan penyampaian kata akhir fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPRD terhadap Ranperda APBD untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Ambon.

Sembilan Fraksi yang ada di DPRD seluruhnya menyetujui penetapan ranperda ini menjadi Perda APBD tahun 2020 dengan Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 11/kpts/DPRD/2019.

Walaupun menerima RAPBD Perubahan ditetapkan menjadi Perda, namun kesembilan fraksi ini juga memberikan sejumlah catatan bagi Pemkot Ambon.
Sejumlah catatan tersebut diantaranya, Pemkot lebih memperhatikan lagi korban bencana alam gempa bumi yang terjadi pada 26 September 2019 maupun korban bencana alam tahun 2013.

Baca Juga: KPU: LADK Tiga Paslon di Bursel Telah Dimasukan

Selain itu, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan informasi serta Persandian maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga mendapat kritikan dari seluruh fraksi.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada kesmepatan itu menjelaskan, sejalan dengan upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan, Perda APBD 2020 dijabarkan total pendapatan daerah sebesar Rp 1,303 triliun, sedangkan total belanja daerah dianggarkan Rp 1,312 triliun.

“Untuk rinciannya, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan dan lain-lain Rp 197,3 miliar,” ujar walikota.

Sedangkan dana perimbangan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat berupa dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak, DAU dan DAK kata walikota dianggarkan sebesar Rp 906,5 miliar.

Untuk pos yang menampung hibah dari pemerintah, seperti dana bagi hasil dari pemerintah sebesar Rp 203,3 miliar. Sementara pada Perda APBD tahun 2020 terdapat defisit anggaran Rp 10,1 miliar.

“Defisit ini akan tertutupi komponen pembiayaan penerimaan daerah, yakni sisa lebih penghitungan APBD tahun 2019 sebesar Rp 12 miliar. Setelah dikurangi komponen pembiayaan pengeluaran untuk pembayaran penyertaan modal pada Bank Maluku Malut Rp1,9 miliar,” rinci walikota.

Untuk itu, tambah walikota, Perda APBD tahun 2020 tetap akan berimbang antara pendapatan maupun belanja daerah. (Mg-5)