AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menilai Murad Ismail dan Barnabas Orno gagal mengelola pemerintahan.

Hal itu didasarkan pada telah dan pembahasan terhadap do­ku­men Laporan Keterangan Pertangung Jawaban Gubernur Maluku tahun 2022, oleh para wakil rakyat itu.

Alhasil, sebanyak 20 reko­mendasi pun diberikan lembaga perwakilan rakyat Maluku terhadap LKPJ gubernur itu.

Rekomendasi yang diberikan dewan mulai dari tidak dima­sukkannya APBD perubahan tahun 2022, persoalan kemiski­nan, kesehatan pengangguran, hi­ngga adanya Tim Percepatan Pem­bangunan yang dianggap menjadi raja dalam birokrasi.

Merepons keputusan DPRD Pro­vinsi Maluku terhadap LKPJ Guber­nur, akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela mengatakan rekomendasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal biasa.

Baca Juga: Tak Mampu, Dewan Desak Evaluasi Direktur RS Haulussy

Namun, jika DPRD memberikan rekomendasi berkaitan dengan ke­miskinan, pendidikan, kesehatan yang belum berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangu­nan Jangka Menengah Daerah, maka menunjukkan kinerja Gubernur tidak maksimal.

“Kalau sampai 20 rekomendasi dalam tahun kinerja gubernur mesti menunjukkan kinerjanya tidak ber­jalan dengan maksimal,” tegas Victor saat dihubungi Siwalima me­lalui telepon selulernya, Minggu (7/5).

Menurutnya, kinerja gubernur bukan barang baru di Provinsi Ma­luku sebab semua masyarakat pun telah mengetahui dengan jelas, ba­gaimana sepak terjang pemerin­tahan Murad Ismail dan Barnabas Orno.

Apalagi diperparah dengan begitu banyak rekomendasi yang diberikan sehingga rekomendasi tersebut menunjukkan terlalu banyak program yang tidak terlaksana.

Kendati demikian, Ruhunlela juga menilai DPRD Provinsi Maluku sedikit lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan sebab DPRD sejak awal mestinya secara tegas me­manggil Gubernur, untuk meminta­kan penjelasan terkait dengan se­mua persoalan yang terjadi.

Bagi Victor, DPRD sejak awal ketika menyadari adanya persoalan mestinya tidak menunggu hingga tahap genting baru dibuat dalam satu rekomendasi.

“Sebagai mitra kerja Pemprov Maluku mestinya dari awal dilaku­kan proses pemanggilan, bukan hanya satu kali baru dibuat dalam rekomendasi. Jadi kedepan kalau ada masalah harus secepatnya diperta­nya­kan kepada gubernur,” ujarnya.

Mantan Wakil Dekan Kemaha­sis­waan Fisip Unpatti ini pun meminta DPRD Provinsi Maluku untuk tetap mengawasi secara ketat rekomen­dasi yang diberikan sebab gubernur juga memiliki kewenangan untuk menjelaskan rekomendasi tersebut.

20 Rekomedasi

Adapun 20 point rekomendasi DPRD Maluku terhadap LKPJ Gu­bernur yaitu, (1) Merekomendasi­kan, kepada Gubernur Maluku: bahwa pada tahun-tahun anggaran selan­jutnya Perubahan APBD wajib di­sampaikan kepada DPRD dan tidak ada APBD Perubahan yang hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah.

(2) Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku: agar membuat kebijakan yang terarah dan tepat untuk mengadakan operasi pasar terhadap komoditi yang menyebab­kan tingginya inflasi, membuka daerah terisolasi untuk dapat men­jangkau pasar terhadap komoditi produktif yang menjadi kebutuhan masyarakat dan membuka invetasi serta menggerakan perekonomian di pedesaan sesuai potensi SDA yang dimilki.

(3) Merekomendasikan, kepada OPD terkait, agar Gubernur Maluku bersama terkoordinasi melakukan kerja-kerja secara dengan kebijakan sinkronisasi program/kegiatan pembangunan daerah yang terarah sesuai RPJMD 2019-2024, sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku di waktu mendatang terus meningkat.

(4) Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku  perlu adanya penetapan kebijakan pembangunan yang bersinergi antar OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku, Sehingga Maluku dapat dibangun secara berkeadilan. Dengan begitu kinerja Pemerintah Dearah akan semakin dirasakan masyarakat.

(5) Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku

  1. Menetapkan merumuskan ke­bijakan penanganan kemiskinan di Maluku secara terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.
  2. Mengevaluasi program pena­nganan kemiskinan di Maluku di­setiap OPD, untuk selanjutnya dila­kukan perumusan program secara tepat dan berdaya guna berdasarkan potensi sumber daya alam di Maluku.
  3. Melakukan perbaikan dan vali­dasi data KK miskin. Sebab ber­dasarkan temuan BPS masih banyak keluarga mampu yang mnasuk dalam data KK miskin.
  4. Menaikan Upah Minimum Pro­vinsi UMP, Karena UMP berkorelasi signifikan dengan penurunan angka kemiskinan.
  5. Memberikan akses kepada mas­yarakat miskin terhadap sumber pendapatan baru selain pendapatan tetap yang selama ini diiliki.
  6. Menumbuhkan kegiatan pem­berdayaan wirausaha baru melalui berbagai oleh OPD terkait.
  7. Merekomendasikan, kepada Gu­bernur Maluku :
  8. Untuk mengurangi kesenjangan pendapatan (indeks gini), diperlukan kebijakan dalam pemerintah mencip­takan lapangan kerja bagi angkatan kerja produktif yang masih me­nganggur.
  9. Perlu dibuat Perda Perlindu­ngan Investasi Daerah, dengan tu­juan agar pelaku usaha yang ber­investasi di Provinsi Maluku, meng­ambil bahan dan tenaga kerja dari wilayah Provinsi Maluku. Hal ini untuk mengurangi pegangguran dan kemiskinan secara sekaligus di Provinsi Maluku.
  10. Meningkatkan upah minimum Propinsi (UMP) agar pendapatan karyawan meningkat. Hal ini juga terkait dengan garis kemiskinan. UMP di Provinsi Maluku masih ter­golong rendah.
  11. Merekomendasikan, kepada Gu­bernur Maluku, sebagai berikut :
  12. Berupaya untuk menurunkan ketimpangan dengan mensinergikan seluruh potensi dan program Pem­bangunan secara terpadu, khusus­nya antara Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota, secara simultan. Bersama
  13. Harus ada kebijakan afirmatif dan political will untuk mendong­krak pembangunan dengan memperhati­kan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  14. Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku :
  15. Pentinganya optimalisasi pe­nge­lolaan pendapatan daerah de­ngan mensinergikan program inten­sifikasi dan ekstensikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
  16. Adapun program Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retri­busi daerah, penyederhanaan biro­krasi, peningkatan tertib admini­strasi, penegakan sanksi, peningka­tan komunikasi dan informasi ke­pada masyarakat serta reformasi sistem perpajakan daerah.
  17. Dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah di Provinsi Maluku, perlu adanya strategi dalam rangka peningkatan PAD di waktu yang akan datang.
  18. Sumber- sumber pendapatan lainnya, juga perlu ditingkatkan, antara lain bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lain-lain pendapatan yang sah, dana perim­bangan bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, sehingga dalam kurun waktu lima tahun mendatang, proporsi DAU secara bertahap dapat mulai digantikan oleh sumber-sumber pendapatan yang dapat diupayakan oleh daerah.
  19. Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku :
  20. Mendorong untuk rencana ang­garan pendapatan dan realisasi pendapatan daerah dapat dilakukan secara maksimal, sehingga postur anggaran daerah tetap terjaga melalui perencanaan yang tepat dan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
  21. Mendorong supaya anggaran perencanaan dapat memperhatikan kesenjangan antar wilayah, tingkat kemiskinan di setiap daerah dalam
  22. Daerah, penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi angkatan kerja produktif, peningkatan etos kerja dan budaya wirausaha dikalangan generasi muda dan sebagainya.
  23. Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Agar melakukan evaluasi secara serius dan menda­lam terhadap 6 Indikator Kinerja Utama yang dilaporkan dalam LKPJ 2022, belum tercapai.
  24. Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Agar dapat menetapkan program dan kebijakan pembangunan daerah sehingga menurunkan inflasi daerah yang berdampak pada peningkatan per­tum­buhan ekonomi, penurunan penggangguran terbuka dan penu­runan angka kemiskinan.
  25. Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Untuk dapat memperhatikan aspek perencanaan dan koordinasi setiap program ke­giatan, sehingga uang rakyat yang dipakai untuk membelanjai kegiatan pembangunan tidak mubasir tetapi dapat dirasakan oleh masyarakat.
  26. Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Agar Dinas Pen­didikan dalam perencanaan program dan kegiatan harus memperhatikan minat siswa melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi. Ka­rena itu, perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  27. Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Agar anggaran pendidikan yang demikian besar harus dapat dimanfaatkan juga un­tuk menyadarkan masyarakat ten­tang partisipasi anak dalam melan­jutkan pendidikan dari jenjang di bawah sampai jenjang di atas.
  28. Merekomendasikan Gubernur Maluku agar Dinas Pendidikan harus melakukan kajian terkait kebutuhan guru di Maluku.
  29. Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Untuk mening­katkan Koordinasi penanganan pe­nu­runan stunting, gisi buruk dan gisi kurang dengan Bupati/Walikota, serta melibatkan Bappeda dan OPD terkait, dalam Perencanaan maupun Pelaksanaan Program.
  30. Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Bahwa untuk me­ningkatkan prestasi olahraga di provinsi Maluku, maka diharuskan memperbanyak kejuaraan daerah.
  31. Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Untuk mengam­bil langkah strategis dengan mene­tapkan pimpinan OPD secara definitif dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
  32. Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Untuk mengem­balikan fungsi dan tugas Team Gu­bernur Percepatan Pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku, dimana TGPP hanya memberikan masukan kepada Gubernur Maluku dan tidak menempatkan TGPP seba­gai bagian dari OPD bahkan terin­dikasi menjadi pemimpin OPD.
  33. Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku untuk mengeva­luasi kinerja direktur RSUD dr. M Haulussy dan menempatkan direktur yang benar-benar profesional untuk menata kembali manajemen RSUD dr Haulussy.

Evaluasi TGPP

Kinerja TGPP kembali disoroti lantaran melakukan tindakan yang melebihi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah.

Tim bentukan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dituding sebagai berhala yang menghambat penyele­nggaraan birokrasi Pemerintahan Provinsi Maluku.

Tudingan ini disampaikan lang­sung anggota DPRD Provinsi Malu­ku, Rovik Akbar Afifuddin dalam dalam paripurna LKPJ Gubernur Maluku tahun  2022, Kamis (4/5).

“Semua akumulasi rekomendasi yang dikeluarkan DPRD harus jujur bahwa ada berhala birokasi yang ada di Pemprov yakni Tim Gubernur Percepatan Pembangunan Maluku dan bagi saya itu berhala birokras,” ujar Rovik.

Menurutnya, keberadaan TGPP yang dinakhodai Hadi Basalamah kerap kali mengambil alih kewena­ngan OPD secara tidak langsung telah merusak sistim birokrasi pe­merintah Provinsi Maluku.

Sekda dan pimpinan OPD kata Rovik harus memegang peranan penting dalam birokrasi pemerintah, sebab TGPP hanya memiliki fungsi memberikan masukan kepada Gubernur bukan mengambil alih kewenangan OPD.

“Saya khawatir kalau ini terus terjadi akan merusak sistim dibawah, kalau saya dalam rapat internal pan­sus meminta dibubarkan TGPP ini tapi karena menjadi hak konsti­tu­sional Gubernur maka harus dieva­luasi TGPP ini,” cetusnya. (S-20)