DPRD Keluarkan 20 Rekomendasi, Koreksi Keras Murad
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menilai Murad Ismail dan Barnabas Orno gagal mengelola pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada telah dan pembahasan terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertangung Jawaban Gubernur Maluku tahun 2022, oleh para wakil rakyat itu.
Alhasil, sebanyak 20 rekomendasi pun diberikan lembaga perwakilan rakyat Maluku terhadap LKPJ gubernur itu.
Rekomendasi yang diberikan dewan mulai dari tidak dimasukkannya APBD perubahan tahun 2022, persoalan kemiskinan, kesehatan pengangguran, hingga adanya Tim Percepatan Pembangunan yang dianggap menjadi raja dalam birokrasi.
Merepons keputusan DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur, akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela mengatakan rekomendasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal biasa.
Baca Juga: Tak Mampu, Dewan Desak Evaluasi Direktur RS HaulussyNamun, jika DPRD memberikan rekomendasi berkaitan dengan kemiskinan, pendidikan, kesehatan yang belum berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka menunjukkan kinerja Gubernur tidak maksimal.
“Kalau sampai 20 rekomendasi dalam tahun kinerja gubernur mesti menunjukkan kinerjanya tidak berjalan dengan maksimal,” tegas Victor saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (7/5).
Menurutnya, kinerja gubernur bukan barang baru di Provinsi Maluku sebab semua masyarakat pun telah mengetahui dengan jelas, bagaimana sepak terjang pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas Orno.
Apalagi diperparah dengan begitu banyak rekomendasi yang diberikan sehingga rekomendasi tersebut menunjukkan terlalu banyak program yang tidak terlaksana.
Kendati demikian, Ruhunlela juga menilai DPRD Provinsi Maluku sedikit lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan sebab DPRD sejak awal mestinya secara tegas memanggil Gubernur, untuk memintakan penjelasan terkait dengan semua persoalan yang terjadi.
Bagi Victor, DPRD sejak awal ketika menyadari adanya persoalan mestinya tidak menunggu hingga tahap genting baru dibuat dalam satu rekomendasi.
“Sebagai mitra kerja Pemprov Maluku mestinya dari awal dilakukan proses pemanggilan, bukan hanya satu kali baru dibuat dalam rekomendasi. Jadi kedepan kalau ada masalah harus secepatnya dipertanyakan kepada gubernur,” ujarnya.
Mantan Wakil Dekan Kemahasiswaan Fisip Unpatti ini pun meminta DPRD Provinsi Maluku untuk tetap mengawasi secara ketat rekomendasi yang diberikan sebab gubernur juga memiliki kewenangan untuk menjelaskan rekomendasi tersebut.
20 Rekomedasi
Adapun 20 point rekomendasi DPRD Maluku terhadap LKPJ Gubernur yaitu, (1) Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku: bahwa pada tahun-tahun anggaran selanjutnya Perubahan APBD wajib disampaikan kepada DPRD dan tidak ada APBD Perubahan yang hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku: agar membuat kebijakan yang terarah dan tepat untuk mengadakan operasi pasar terhadap komoditi yang menyebabkan tingginya inflasi, membuka daerah terisolasi untuk dapat menjangkau pasar terhadap komoditi produktif yang menjadi kebutuhan masyarakat dan membuka invetasi serta menggerakan perekonomian di pedesaan sesuai potensi SDA yang dimilki.
(3) Merekomendasikan, kepada OPD terkait, agar Gubernur Maluku bersama terkoordinasi melakukan kerja-kerja secara dengan kebijakan sinkronisasi program/kegiatan pembangunan daerah yang terarah sesuai RPJMD 2019-2024, sehingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku di waktu mendatang terus meningkat.
(4) Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku perlu adanya penetapan kebijakan pembangunan yang bersinergi antar OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku, Sehingga Maluku dapat dibangun secara berkeadilan. Dengan begitu kinerja Pemerintah Dearah akan semakin dirasakan masyarakat.
(5) Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku
- Menetapkan merumuskan kebijakan penanganan kemiskinan di Maluku secara terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.
- Mengevaluasi program penanganan kemiskinan di Maluku disetiap OPD, untuk selanjutnya dilakukan perumusan program secara tepat dan berdaya guna berdasarkan potensi sumber daya alam di Maluku.
- Melakukan perbaikan dan validasi data KK miskin. Sebab berdasarkan temuan BPS masih banyak keluarga mampu yang mnasuk dalam data KK miskin.
- Menaikan Upah Minimum Provinsi UMP, Karena UMP berkorelasi signifikan dengan penurunan angka kemiskinan.
- Memberikan akses kepada masyarakat miskin terhadap sumber pendapatan baru selain pendapatan tetap yang selama ini diiliki.
- Menumbuhkan kegiatan pemberdayaan wirausaha baru melalui berbagai oleh OPD terkait.
- Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku :
- Untuk mengurangi kesenjangan pendapatan (indeks gini), diperlukan kebijakan dalam pemerintah menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja produktif yang masih menganggur.
- Perlu dibuat Perda Perlindungan Investasi Daerah, dengan tujuan agar pelaku usaha yang berinvestasi di Provinsi Maluku, mengambil bahan dan tenaga kerja dari wilayah Provinsi Maluku. Hal ini untuk mengurangi pegangguran dan kemiskinan secara sekaligus di Provinsi Maluku.
- Meningkatkan upah minimum Propinsi (UMP) agar pendapatan karyawan meningkat. Hal ini juga terkait dengan garis kemiskinan. UMP di Provinsi Maluku masih tergolong rendah.
- Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku, sebagai berikut :
- Berupaya untuk menurunkan ketimpangan dengan mensinergikan seluruh potensi dan program Pembangunan secara terpadu, khususnya antara Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota, secara simultan. Bersama
- Harus ada kebijakan afirmatif dan political will untuk mendongkrak pembangunan dengan memperhatikan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku :
- Pentinganya optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
- Adapun program Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi, peningkatan tertib administrasi, penegakan sanksi, peningkatan komunikasi dan informasi kepada masyarakat serta reformasi sistem perpajakan daerah.
- Dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah di Provinsi Maluku, perlu adanya strategi dalam rangka peningkatan PAD di waktu yang akan datang.
- Sumber- sumber pendapatan lainnya, juga perlu ditingkatkan, antara lain bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lain-lain pendapatan yang sah, dana perimbangan bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, sehingga dalam kurun waktu lima tahun mendatang, proporsi DAU secara bertahap dapat mulai digantikan oleh sumber-sumber pendapatan yang dapat diupayakan oleh daerah.
- Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku :
- Mendorong untuk rencana anggaran pendapatan dan realisasi pendapatan daerah dapat dilakukan secara maksimal, sehingga postur anggaran daerah tetap terjaga melalui perencanaan yang tepat dan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Mendorong supaya anggaran perencanaan dapat memperhatikan kesenjangan antar wilayah, tingkat kemiskinan di setiap daerah dalam
- Daerah, penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi angkatan kerja produktif, peningkatan etos kerja dan budaya wirausaha dikalangan generasi muda dan sebagainya.
- Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Agar melakukan evaluasi secara serius dan mendalam terhadap 6 Indikator Kinerja Utama yang dilaporkan dalam LKPJ 2022, belum tercapai.
- Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Agar dapat menetapkan program dan kebijakan pembangunan daerah sehingga menurunkan inflasi daerah yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penggangguran terbuka dan penurunan angka kemiskinan.
- Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Untuk dapat memperhatikan aspek perencanaan dan koordinasi setiap program kegiatan, sehingga uang rakyat yang dipakai untuk membelanjai kegiatan pembangunan tidak mubasir tetapi dapat dirasakan oleh masyarakat.
- Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Agar Dinas Pendidikan dalam perencanaan program dan kegiatan harus memperhatikan minat siswa melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
- Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Agar anggaran pendidikan yang demikian besar harus dapat dimanfaatkan juga untuk menyadarkan masyarakat tentang partisipasi anak dalam melanjutkan pendidikan dari jenjang di bawah sampai jenjang di atas.
- Merekomendasikan Gubernur Maluku agar Dinas Pendidikan harus melakukan kajian terkait kebutuhan guru di Maluku.
- Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Untuk meningkatkan Koordinasi penanganan penurunan stunting, gisi buruk dan gisi kurang dengan Bupati/Walikota, serta melibatkan Bappeda dan OPD terkait, dalam Perencanaan maupun Pelaksanaan Program.
- Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Bahwa untuk meningkatkan prestasi olahraga di provinsi Maluku, maka diharuskan memperbanyak kejuaraan daerah.
- Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku : Untuk mengambil langkah strategis dengan menetapkan pimpinan OPD secara definitif dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
- Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku : Untuk mengembalikan fungsi dan tugas Team Gubernur Percepatan Pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku, dimana TGPP hanya memberikan masukan kepada Gubernur Maluku dan tidak menempatkan TGPP sebagai bagian dari OPD bahkan terindikasi menjadi pemimpin OPD.
- Merekomendasikan, kepada Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kinerja direktur RSUD dr. M Haulussy dan menempatkan direktur yang benar-benar profesional untuk menata kembali manajemen RSUD dr Haulussy.
Evaluasi TGPP
Kinerja TGPP kembali disoroti lantaran melakukan tindakan yang melebihi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah.
Tim bentukan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dituding sebagai berhala yang menghambat penyelenggaraan birokrasi Pemerintahan Provinsi Maluku.
Tudingan ini disampaikan langsung anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin dalam dalam paripurna LKPJ Gubernur Maluku tahun 2022, Kamis (4/5).
“Semua akumulasi rekomendasi yang dikeluarkan DPRD harus jujur bahwa ada berhala birokasi yang ada di Pemprov yakni Tim Gubernur Percepatan Pembangunan Maluku dan bagi saya itu berhala birokras,” ujar Rovik.
Menurutnya, keberadaan TGPP yang dinakhodai Hadi Basalamah kerap kali mengambil alih kewenangan OPD secara tidak langsung telah merusak sistim birokrasi pemerintah Provinsi Maluku.
Sekda dan pimpinan OPD kata Rovik harus memegang peranan penting dalam birokrasi pemerintah, sebab TGPP hanya memiliki fungsi memberikan masukan kepada Gubernur bukan mengambil alih kewenangan OPD.
“Saya khawatir kalau ini terus terjadi akan merusak sistim dibawah, kalau saya dalam rapat internal pansus meminta dibubarkan TGPP ini tapi karena menjadi hak konstitusional Gubernur maka harus dievaluasi TGPP ini,” cetusnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan