AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku, Edison Sari­manela mengecam proyek pembangu­nan drainase dan rabat beton di Ke­camatan Nusaniwe, Kota Ambon yang sarat masalah.

Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku ini mengungkapkan, pihaknya akan mengawal ketat proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman SMI, karena diduga ada yang bermasalah.

Menurut anggota Komisi I DPRD Ma­luku ini, pihaknya akan meminta ins­pek­torat mengawasi proyek-proyek SMI.

“Komisi I yang bermitra dengan ins­pektorat, kami akan minta untuk mela­kukan pengawasan proyek-proyek SMI, dan kami akan minta Inspektorat mengawasi dana SMI,” tegas Sarimanella.

Ia menilai, proyek drainase dan rabat beton yang dikerjakan di se­panjang jalan Ot Pattimaipauw berbeda de­ngan proyek-proyek yang sama di Mardika maupun di lokasi yang lain, dimana trotoarnya digunakan ke­ramik dan bukan dipercantik de­ngan cat saja.

Baca Juga: Kecolongan, PNS Terpapar Disertakan Dalam Pelantikan

Jika kontraknya itu harus menggu­nakan keramik, kata Sarimanalla, maka tentu saja ini sudah menyalahi aturan.

“Ini salahi aturan jika trotoar mi­salnya harus menggunakan keramik tetapi ternyata hanya cat maka ini sudah merupakan perbuatan mela­wan hukum,” ujarnya.

Dia mendesak Dinas PU Maluku bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon khsususnya di Jalan Ot Patti­mahu yang diduga salahi aturan.

“Semua item yang ada didalam kontrak harus dikerjakan, keramik tidak dikerjakan itu temuan. Untuk itu kita akan minta PU bertang­gung­jawab,” tegasnya sembari menam­bahkan, jika demikian maka bisa membuka peluang bagi aparat pe­negak hukum jaksa dan polisi me­ngusutnya.

Tak Sesuai Juknis

Di tempat terpisah, Praktisi Hu­kum Djidon Batmamolin mengga­takan, anggaran SMI terkait  proyek pembangunan drainase dan rabat beton Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon milik Dinas PU Provinsi Maluku tidak sesuai juknis.

“Mestinya pekerjaan yang diker­jakan oleh PUPR Maluku dikerjakan sesuai petunjuk teknis pekerjaan untuk menjadi acuan dalam me­laksanakan proyek tersebut,” jelas Batmamolin kepada Siwalima.

Menurutnya, jika dalam rencana pekerjaan dilampirkan pemasangan keramik seharusnya di pasang kera­mik bukan di cat dengan beragam warna.

Selain itu, nilai anggaran proyek 10,5 miliar di Kecamatan Nusaniwe maka harus dikerjakan dengan baik sesuai dengan anggaran tersebut. jika kontraktor pelaksana bekerja tak sesuai maka ini harus ditegur atau diawasi secara ketat oleh Dinas PU Maluku sebagai pemilik proyek tersebut.

Ia berharap, Dinas PU Provinsi Ma­luku sebagai pihak penyeleng­gara proyek harus bertanggung jawab terkait anggaran yang diper­untukkan untuk jalan trotoar.

“Jangan hanya pada bagian pusat kota atau lokasi-lokasi  tertentu  yang hanya  menggunakan keramik, namun pada lokasi yang lain hanya gunakan cat,” pintanya.

Dewi Sakti Bantah

Akhirnya terkuak juga siapa se­sung­guhnya rekanan yang meng­garap proyek pembangunan drai­nase dan rabat beton di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang sarat masalah.

Selain tak sesuai bestek, proyek yang dibiayai dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp10,5 milyar dimenangkan oleh PT Dewi Sakti Indah Utama sebagaimana tertera data yang dilansir lpse.go.id dengan kode tender 14493288 tahun anggaran 2020.

Namun pihak PT Dewi Sakti Indah Utama membantah kalau mereka mengerjaan proyek di Jalan Ot Pattimaipauw itu.

Staf teknik PT Dewi Sakti Indah Utama, Budi Masburi kepada Siwa­lima di Ambon, Senin (12/4) mem­bantah kalau pekerjaan tersebut dikerjakannya.

Namun begitu, Budi membenarkan data yang dilansir lpse.go.id kalau pihaknya yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek dimaksud.

“Kami tidak kerjakan proyek di jalan Ot Pattimaipauw, kami kerjakan di Soabali, Waihaong, Kudamati, Ama­husu dan Latuhalat,” jelas Budi.

Ia pun enggan berbicara lebih jauh soal proyek drainase dan rabat beton di Jalan Ot Pattimahu itu.

Lalu siapa yang mengerjakan­nya? Usut punya usut, ternyata proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha Kota Ambon yang bernama Haji Aim.

Bagaimana bisa Haji Aim me­nger­jakan proyek milik orang lain? Bisik-bisik di Dinas PU me­nyebutkan kalau ada intervensi dari Dinas PU Maluku yang meminta agar Haji Aim yang mengerjakannya ruas dimaksud.

Haji Aim yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya mem­benarkan kalau dia yang me­nger­jakan proyek tersebut.

Ia membantah ada intervensi dari pihak Dinas PU, tetapi pekerjaan proyek itu dilakukan karena ada itikat baik dirinya, apalagi waktu SIM sudah mau berakhir 31 April 2021 dan jika tidak ditangani maka sangat disayangkan anggaran itu harus dikembalikan.

“Ini Itikat baik saya, tidak ada intervensi dari pihak manapun atau dari Dinas PU, saya membangun koordinasi dengan pihak perusa­haan PT Dewi Sakti Indah Utama untuk mengerjakan proyek di jalan Ot Pattimaipauw itu, tujuannya hanya untuk biking bagus Kota Ambon ini,” tutur Haji Aim kepada Siwalima tadi malam.

Menurutnya, proyek drainase dan rabat beton dikerjakan sepanjang kurang lebih 300 meter, pekerjaan sudah selesai.

Ketika ditanyakan soal pihak PT Dewi Sakti Indah Utama belum membayarnya, karena diduga tidak memberikan pekerjaan tersebut kepadannya, lagi-lagi Haji Aim membantahnya.

Itu tidak benar, memang belum bayar karena saya belum komu­nikasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan drainase dan rabat beton di Jalan Ot Pattimaipauw, dikerja­kan tak sesuai bestek.

Sesuai data yang dilansir lpse. go.id, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Dewi Sakti Indah Utama, yang beralamat di Jalan Soabali Nomor 126, Ambon.

Dengan biaya sebesar itu, kon­traktor hanya mempercantik trotoar lama yang sudah ada, kemudian mengecatnya.

Padahal, sebagai kawasan yang sering jadi langganan banjir, seha­rusnya drainase dan trotoar diper­lebar dari 30×35 centimeter, menjadi 70×75 centimer seperti sudah diba­ngun di kawasan pengeringan pan­tai Waihaong yang sudah selesai dikerjakan.

Namun kenyataan di lapangan, kontraktor yang menangani itu justru hanya mempercantik troroar dengan mengecetnya.

Tidak hanya itu tumpukan material bekas pekerjaan dibiarkan ter­lantar yang menganggu penguna jalan.

Dihubungi terpisah, PPK proyek tersebut, Lenly Pattinama mengata­kan, drainase dan rabat Beton di Kecamatan Nusaniwe itu dikerjakan sudah sesuai dengan tahapan fini­shingnya cat.

Menurut Pattinama, untuk trotoar yang dikerjakan di sepanjang jalan OT Pattimahu itu dilakukan awal rabat beton dan finishing dicat.

“Untuk di Nusaniwe itu berbeda. Di jalan Ot Pattimaipauw itu kita buat rabat beton selain itu jalannya di­hotmix sampai di lingkungan kam­pus dan finishing terakhir itu dicat. Dan ini sudah sesuai,” ujarnya.

Ditanya apakah anggaran sebesar itu digunakan untuk mengerjakan trotoar yang tidak menggunakan keramik dan hanya cat dibiarkan begitu saja, lanjut Pattinama pihak­nya akan melakukan evaluasi.

“Kita akan evaluasi lagi. Karena memang untuk trotoarnya  itu tidak keramik. Finishing dicat dan berbe­da dengan di Mardika. Tetapi kita akan evaluasi,” katanya. (S-39/S-51)