AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku berjanji akan memperjuangkan hak dari pemilik lahan atas pembangunan bandar udara di Pulau Tepa.

Lahan pembangunan bandar udara sendiri diklaim milik Keluarga Imasuly yang hingga saat ini belum mendapatkan hak ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengaku perjuangan ganti untung dari Pemda MBD sudah berlangsung sejak 13 tahun.

“Mereka berjuang mencari keadilan, tapi sampai sekarang belum mendapat respon dari Pemda MBD,” kata Rumra kepada wartawan di kantornya.

Karena tidak mendapat respon, pemilik lahan melalui kuasa hukum kemudian menyurati komisi I DPRD untuk memfasilitasi.

Baca Juga: Hilang Saat Melaut, Nelayan Ini Ditemukan Selamat

“Kita sudah bertemu keluarga pemilik lahan, setelah menerima surat. Untuk itu, dalam rapat tadi kita juga minta keluarga siapkan dukumen dan bukti-bukti,” jelas Rumra.

Bukti dokumen dan bukti-bukti lain menurutnya dapat membackup persoalan lahan bandara Tepa oleh komisi. Untuk diketahui pemba­ngu­nan Bandara Tepa dilakukan pemerintah di Desa Imroing, Keca­-matan Pulau-pulau Babar. (S-20)