DPRD Ingatkan Pengawas Lapangan Ketat Awasi TPS
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pengawas TPS yang telah dilantik pada empat kabupaten penyelenggara pilkada di Maluku, 9 Desember mendatang untuk mengawasi secara ketat pemungutan suara.
Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan mengatakan, keberadaan pengawas TPS sangat penting dalam menentukan kualitas pilkada.
“Pengawas TPS ini memiliki tugas yang sangat penting dalam menentukan pilkada berjalan dengan sukses,” ujarnya.
Menurutnya, pengawas TPS sejak tahapan distribusi logistik sampai dengan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang harus diawasi secara ketat masyarakat.
Hal ini kata Sairdekut bertujuan, untuk memastikan proses distribusi hingga pemungutan suara jauh dari kecurangan yang dapat berpotensi penghilangan hak-hak suara masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Pemprov Kirim 500 Formasi CPNS ke Kemenpan-RBSelain itu, Sairdekut juga meminta, pengawas TPS untuk mengawasi secara ketat penggunaan protokol kesehatan baik oleh petugas KPPS maupun pemilih sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada Bawaslu di empat kabupaten penyelenggara pilkada memastikan ke 988 petugas TPS mendapatkan honor sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang lebih penting lagi seluruh petugas TPS harus mendapatkan hak mereka dengan baik, apalagi mereka melakukan tugas ditengah pandemi Covid-19,” cetusnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 988 pengawas tempat pemungutan suara pada pilkada serentak disemua kabupaten resmi dilantik.
Pelantikan pengawas TPS ini dilakukan langsung oleh panitia pengawasan kecamatan diempat kabupaten, masing-masing Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru Selatan.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Maluku, Subair Abdulah kepada Siwalima, Selasa (17/11) mengatakan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada telah ditegaskan jika pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pilkada dan akan dibubarkan 7 hari setelah Pilkada, karena itu Bawaslu menjalankan amanat UU dimaksud.
Subair merincikan, untuk Kabupaten MBD pengawas TPS sebanyak 199 orang, Kabupaten SBT pengawas TPS sebanyak 337, Kabupaten Bursel 291 orang dan Kabupaten Kepulauan Aru 252 orang. (S-50)
Tinggalkan Balasan