DPRD Harus Berani Panggil Gubernur
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku sampai saat ini terkesan lemah dalam melakukan tugas, akibatnya eksekutif semena-mena terhadap lembaga yang mewakili kepentingan rakyat itu.
Akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela mengatakan, ketika Organisasi Perangkat Daerah tidak lagi menghargai setiap undangan dan panggilan yang dilakukan DPRD Maluku, merupakan suatu tindakan sangat disayangkan terjadi di Maluku.
Dijelaskan, ketika dilakukan pemanggilan dan tidak lagi dihiraukan, maka ada kesalahan pikir yang dilakukan DPRD, artinya DPRD tidak boleh memarahi atau bersikap tegas terhadap pimpinan OPD, melainkan harus dilakukan terhadap gubernur sebagai atasan OPD.
“Kalau OPD sudah melakukan tindakan tidak menghargai legislatif ini yang disayangkan, dan ada sesuatu yang salah DPRD sehingga OPD masa bodoh dan cuek. Sebab mereka lupa OPD dibawah gubernur maka harus tegas ke gubernur,” ungkap Ruhunlela.
Menurutnya, sudah saatnya DPRD Provinsi Maluku keras dan berani terhadap gubernur, ketika eksekutif melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam APBD ataupun kebijakan lainnya.
Baca Juga: Komitmen untuk Selalu BersamaTermasuk, pimpinan DPRD secara kelembagaan melakukan wewenangnya menjalankan hak interpelasi terhadap gubernur, sebagai bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan oleh legislative. Karena jika tidak, maka akan menjadi kebiasaan bagi OPD untuk tidak menghargai DPRD.
“Boleh interpelasi, kenapa tidak, ini kan sudah diluar batas etika pemerintahan,” ucap Ruhunlela.
Walaupun harus diakui pengguna hak interpelasi DPRD Provinsi Maluku tidak akan berhasil, sebab PDIP merupakan partai pemenang pemilu tahun 2019 dan menempatkan diri sebagai Ketua DPRD, sedangkan gubernur adalah Ketua DPD PDIP.
“Kelemahan kita di DPRD Maluku saat ini adalah ketika partai pemenang pemilu merupakan orangnya gubenur juga, tapi setidaknya harus ada ketegasan dan keberanian dari pimpinan dan anggota DPRD lainnya,” tegas Ruhunlela.
Ruhunlela pun meminta gubernur untuk arif dan bijaksana terhadap anak buahnya, sebab jalannya roda pemerintahan yang harmonis akan terjadi ketika gubernur dan DPRD menjalankan tugas secara baik..
Harus Tegas
Terpisah Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga menyayangkan sikap pimpinan OPD yang tidak lagi menghargai wibawa DPRD sebagai lembaga yang mengemban suara rakyat.
Menurutnya, DPRD dalam kedudukannya secara kelembagaan harus tegas dan berani untuk mengambil langkah terhadap OPD maupun Gubernur yang terkesan tidak menghargai DPRD ketika di undang untuk melakukan rapat tanpa ada alasan yang jelas.
“Pimpinan DPRD sudah saatnya tegas dan berani terhadap eksekutif termasuk melakukan hak interpelasi jika semua langkah telah dilakukan tapi eksekutif tidak mengindahkan,” tegas Tahitu.
Apalagi, hak interpelasi merupakan hak legislatif yang dijamin oleh konstitusi negara sehingga penggunaan hak ini dapat dilakukan walaupun akan diperhadapkan dengan begitu banyak kepentingan politik.
Didesak Interpelasi
Seperti diberitakan sebelumnya, sikap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku yang sering mangkir dari panggilan DPRD, membuat wakil rakyat ini kecam.
Betapa tidak, undangan untuk rapat bersama lembaga legislatif gunakan membicarakan kepentingan rakyat, namun tidak pernah indahkan.
DPRD sudah beberapa kali mengundang Sekretaris daerah (Sekda) Maluku, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas terkait lainnya, namun mangkir, bahkan diancam panggil paksapun tidak diindahkan. Karena itu pimpinan DPRD didesak gunakan hak interpelasi.
Desakan ini diungkapkan Alimudin Kolatlena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (25/10) atas tindakan pembangkangan yang dilakukan Pemprov terhadap setiap agenda pemerintahan yang dilakukan DPRD.
Dijelaskan, berdasarkan tata tertib maka upaya pemanggilan paksa dapat dilakukan DPRD jika Pemprov terkesan membangkang ketika dipanggil secara patut, termasuk DPRD dapat menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintah daerah.
“Sebagai anggota DPRD kita minta pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti dengan mekanisme yang berjalan di DPRD, kalau diundang berturut-turut selama tiga kali tidak diindahkan, maka panggilan paksa atau juga mekanismenya kita interpelasi gubernur,” ujar Kolatlena.
Kolatlena menegaskan, harus dilakukan pimpinan DPRD secara kelembagaan agar ada kewibawaan lembaga yang dijaga, sebab jika tidak, maka akan menjadi kebiasaan dimana eksekutif akan mempermainkan setiap panggilan DPRD.
“Ini baru pernah terjadi dan tidak boleh dibiarkan maka harus menempuh mekanisme kelembagaan, kalau tidak pernah hadir berturut-turut maka tidak ada itikat baik dari gubernur dan jajaran untuk mengelola pemerintahan,” kesal Kolatlena.
Menurutnya, bagaimana Provinsi Maluku hendak didorong untuk maju dan berkembang jika setiap kali panggilan yang dilakukan DPRD tidak dihiraukan oleh Gubernur dan jajaran birokrasi pemerintah daerah.
Apalagi, dalam berbagai kesempatan baik dalam paripurna maupun momentum lain, Gubernur selalu menekankan bahwa DPRD adalah mitra dan unsur pemerintah, yang harus dijaga harmonis dan sinergis untuk bahu membahu membangun daerah.
Namun, fakta yang terjadi bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Gubernur terbukti dengan tidak dihiraukan keputusan politik Lembaga DPRD oleh setiap OPD. (S-20)
Tinggalkan Balasan