AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggenjot penyelesaian Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah untuk ditetapkan menjadi perda.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saodah Tethool, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (18/10) usai melakukan rapat bersama dengan Dinas ESDM dan Biro Hukum Pemda Maluku.

Saat ini kata Tehool, tahapan pembahasan ranpeda ini telah masuk dalam tahap pertama, dengan meminta daftar inventarisi masalah (DIM) dari pemda, sebab ranperda ini merupakan usul DPRD.

“Ini kan Perda usul inisiatif dewan, maka kita harus meminta apa saja yang menjadi masalah energi kedepan,” ujarnya.

Menurut Tethol untuk ranperda ini beberapa tahapan seperti naskah akademik ranperdanya telah diselesaikan, sedangkan tahapan lampiran dan dokumen dari pemda masih sementara menunggu perubahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Baca Juga: MCM Buka Posko Vaksinasi Covid-19

“Kalau membahasan RUPTL telah selesai maka akan dilakukan dengan meminta penjelasan dari Kanwil Kemenkumham terkait renperda ini,” bebernya.

Untuk raperda ini tambah Tethool, komisi II telah melakukan studi banding pada daerah-daerah yang karakteristiknya sama dengan Maluku, dalam kaitan dengan energi baru terbarukan. (S-5