AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah terus menggenjot pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD tahun 2019 maupun tahun 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Maluku, Eddison Sarimanella kepada Siwalima, Selasa (20/10) mengatakan, pihaknya selaku penanggung jawab semua pemba­hasan rancangan terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan semua rancangan peraturan daerah yang menjadi usul inisiatif DPRD.

Hal ini dibuktikan dengan proses pertemuan Bapemperda yang terus dilakukan dengan tujuan agar semua ranperda dapat terselesaikan dipenghujung tahun 2020 ini.

“Jadi Bapemperda terus lakukan pertemuan untuk membahas beberapa ranperda yang memang pada tahun 2019 yang belum dievaluasi dan dikaji oleh Bapemperda,” ungkap Sarimanella.

Dijelaskan, khusus untuk tahun 2019 terdapat empat ranperda usul inisiatif DPRD yang berasal dari empat Komisi.

Keempat ranperda diantaranya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi diusulkan Komisi I, Ranperda Tentang Pengelolaannya Taman Hutan Raya diusulkan Komisi II, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Milik Daerah usul Komisi III dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Komisi IV.

Sementara itu, untuk tahun 2020 terdapat empat ranperda usul empat Komisi. Dianataranya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat usul Komisi I, Ranperda Tentang

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan  Berkelanjutan Daerah Provinsi Maluku usul Komisi II, Ranperda Tentang Perlindungan Hak Intelektual usul Komisi III dan Ranperda Tentang  Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sambung Sarimanella untuk semua ranperda usul inisiatif DPRD telah memiliki draf dan naskah akademik, karena itu tahapan selanjutnya akan dilakukan pengajian dan evaluasi terhadap norma yang diatur dalam ranperda.

“Untuk 2019 sudah dievaluasi dan tunggu diserahkan ke pemerintah daerah dan ditindaklanjuti tapi untuk 2020 semuanya sudah ada draf dan naskah akademik tinggal Bapemperda mengkaji dan mengevaluasi  ranperda tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, Bapemperda telah menargetkan dalam tahun semua Raperda usul inisiatif DPRD disahkan, artinya semua mekanisme harus dilewati, karena  kualitas dari berbagai aspek dilihat dan dikaji untuk menghindari Perda tersebut asal-asalan. (Cr-2)