AMBON, Siwalimanews – Pasca pemilu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon mulai fokus untuk menyelesaikan 14 Ranperda Kota Ambon.

Ketua Bapenperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (29/2) menjelaskan, awalnya hanya 12 ranperda dan ada tambahan dua ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang Susunan Perangkat Daerah dan Omnibus Law Penyelenggaraan Perhubungan.

“Jadi kurang lebih ada sekitar 14 ranperda yang harus digumuli DPRD Kota Ambon untuk diselesaikan dalam tugas dan fungsi legislasi kami di masa sidang 2024,” ucap Nikijuluw.

Ia Optimis, 14 ranperda itu akan disahkan dalam tahun 2024 ini. Adapun 14 ranperda dimaksud, yakni: Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025.

“Ketiga Ranperda ini akan jadi prioritas utama untuk dibahas,” ujar Nikijuluw.

Baca Juga: Oknum Pengacara Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Kemudian, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Ambon, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RT/RW, Perlindungan Kualitas Air (inisiatif komisi III), Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.

“Keempat Ranperda ini terjadwal dimasa sidang II tahun sidang 2023/2024,” imbuh Nikijuluw.

Selain itu ada juga, Ranperda tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas Dibawah 10 Hektar, Pemurnian Minuman Tradisional Beralkohol, Perlindungan Koperasi di Kota Ambon.

“Soal alkohol dan koperasi, ini inisiatif komisi yang masuk dimasa sidang III,” tutur Nikijuluw.

Selanjutnya kata Nikijuluw, ada Ranperda tentang Peta Talenta, Pola Karier ASN Lingkup Pemerintah Kota Ambon, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Omnibus Laut Penyelenggaraan Perhubungan.

“Ini merupakan inisiatif komisi III. Dengan ini maka selanjutnya akan dilakukan rapat bersama OPD pengusul untuk sinergikan dalam upaya memastikan kelancaran proses pembahasan hingga tuntas menjadi perda. Ini jadi tanggungjawab kita bersama dalam tugas legislasi untuk diselesaikan walau masa jabatan berakhir di 11 September nanti,” tandas Nikijuluw.(S-25)