DPRD Dukung Langkah Gubernur
Lawan Kebijakan Menteri Susi
Ambon – Pihak DPRD Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya langkah Gubernur, Murad Ismail untuk melawan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang merugikan Maluku.
Menteri Susi mengizinkan 1.600 kapal ikan beroperasi di Perairan Arafura, namun Maluku tak dapat apa-apa.
“Tentu kita mendukung kebijakan gubernur untuk melawan kebijakan Menteri Susi. Ini menjadi kegelisahan kita semua masyarakat Maluku, termasuk pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan DPRD, karena kebijakan pemerintah pusat tidak menguntungkan daerah,” tandas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (3/9).
Huwae mengatakan, Maluku yang berada di urutan empat provinsi termiskin, butuh pembukaan lapangan kerja. Kalau kebijakan pemerintah pusat tidak berpihak kepada daerah, wajar kalau gubernur menolak.
“Kami sebagai wakil rakyat mendukung sikap gubernur berkaitan dengan kebijakan perikanan tangkap,” tegasnya.
Baca Juga: SAR Temukan Tumpahan Minyak MV Nur AllyaHuwae mengaku, kecewa dengan janji-janji Menteri Susi yang hingga kini tak pernah terealisasi bagi Maluku.
“Ibu Susi dari awal menjadikan Maluku LIN tetapi tidak jadi, kemudian ibu Susi membuat kebijakan yang merugikan daerah, salah satunya adalah berkaitan dengan kewenangan melakukan uji mutu perikanan,” tandasnya.
Uji mutu perikanan, kata Huwae, termasuk sumber pendapatan bagi daerah tetapi sekarang sudah dipindahkan ke Sorong. Hal ini memberikan dampak bagi PAD Maluku.
“Kebijakan-kebijakan yang dibuat merugikan kita, dan membuat kita tambah terpuruk. Oleh karena itu sebagai lembaga DPRD yang menjadi unsur penyelenggara pemerintah daerah, kami bersama-sama menyatakan sikap untuk menggugat kebijakan pemerintah pusat itu,” tandasnya.
Komisi B Bahas
Komisi B DPRD Maluku melakukan rapat dengan pimpinan OPD membahas langkah gubernur melawan kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti, Selasa (3/9).
Hadir dalam rapat itu, penjabat Sekda Maluku Kasrul Serang, Kadis ESDM Fauzan Khotib, Kadis Kehutanan Sadly Ie, dan Kadis Kelautan dan Perikanan, Romelus Far-Far.
“Langkah pak gubernur ini harus ditopang dengan langkah stategis yang diambil oleh setiap OPD,” tandas Ketua Komisi B DPRD Maluku, Everd Kermite.
Hal yang sama juga diungkapkan, Anggota Komisi B, Lutfy Sanaky. Ia mengatakan, Maluku harus tegas terhadap regulasi pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat Maluku.
“Kalau regulasi dari pempus memberatkan, kita harus lawan dengan regulasi yang dikeluarkan daerah seperti misalnya regulasi adat,” tandas Sanaky.
Kadis Kelautan dan Perikanan, Romelus Far-Far, kepada wartawan, usai rapat tersebut mengaku, berbagai cara sudah dilakukan pemprov agar manfaat laut Arafura dapat dirasakan juga oleh masyarakat Maluku, baik dari segi ketenagakerjaan maupun hasil laut, namun regulasi membatasi hal tersebut.
Menyikapi hal itu, kata Far Far, gubernur telah mengambil langkah dengan melakukan pertemuan dengan pihak pengelola 1.600 kapal yang beroperasi di Laut Arafura.
“Gubernur mau untuk 1.600 kapal ini mereka harus bangun kantor cabang di Maluku, dan setiap kapal minimal dapat memperkerjakan ABK asal Maluku,” jelasnya.
Rugikan Daerah
Sadar atau tidak sadar, saat ini pemerintah pusat memegang kendali terhadap seluruh hasil laut Maluku. Kebijakan moratorium sampai kepada penentuan 12 mil dari lepas pantai, jelas-jelas sangat merugikan daerah.
“Kebijakan-kebijakan pempus itu tidak mensejahterakan Maluku. Contoh uji mutu perikanan dulu ditangani langsung Dinas Kelautan dan Perikanan. Sekarang tidak lagi, uji dilakukan di Sorong, Papua Barat. Kebijakan seperti ini aja, Maluku sudah rugi 4-7 miliar per tahunnya. Artinya PAD dari sektor ini hilang. Itu karena apa, ya semua dibawa kendali pemerintah pusat,” tandas Akademisi Fakultas Perikanan Unpatti, Yusuf Wattimury kepada Siwalima di Ambon, Selasa (3/9).
Wattimury menyayangkan kebijakan tersebut. Salah satu sisi negatif dari kebijakan pempus itu, sumber daya manusia Maluku dari sektor perikanan ini tidak dipakai karena pempus lebih banyak merekrut lulusan dari luar Maluku atau Indonesia Bagian Timur.
“Salah satu sisi negatif, itu sumber daya kami orang Maluku dari lulusan-lulusan terbaik tidak dipakai, tetapi yang dipakai lulusan dari luar Maluku,” ujar Wattimury.
Ia sangat mendukung kebijakan gubernur untuk melakukan sasi laut Maluku asalkan ditopang dengan regulasi yang mumpuni.
“Saya mendukung keinginan gubernur untuk sasi laut Maluku. Tetapi harus diingat, sasi harus ditopang dengan regulasi yang baik, sehingga menjadi dasar pijak untuk pengambilan keputusan yang arif dan bijaksana guna pengembangan daerah Maluku ke arah yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Menurutnya, akibat kebijakan pusat, Maluku dirugikan lantaran pendapatan daerah tidak ada sama sekali.
“Jadi memang kebijakan gubernur tepat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah. Konsep 12 mil itu sangat memiliki titik lemah terhadap pendapatan daerah,” tandas Wattimury.
Kebijakan itu, membuka peluang dan jalan lebar untuk untuk mengambil kekayaan laut Maluku tanpa melibatkan Maluku selaku daerah penghasil.
“Padahal seharusnya izin itu dikeluarkan ke daerah, supaya kita mendapatkan hasil untuk pembangunan daerah khusus masyarakat agar keluar dari kemiskinan,” pungkas Wattimury.
Kritik Keras
Seperti diberitakan, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengkritik keras kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang memberikan izin bagi 16.000 kapal ikan beroperasi di perairan Arafura. Kebijakan itu sangat merugikan Maluku.
Maluku tidak mendapat apa-apa. Tidak satupun ABK asal Maluku yang berada bekerja pada belasan ribu kapal itu. Padahal selama ini 400 kontainer ikan dibawa keluar untuk ekspor ke luar negeri.
“Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, ibu Susi Pudjiastuti dengan membawa ribuan kapal ikan beroperasi dari laut sangat merugikan masyarakat Maluku,” tegasgubernur dalam sambutannya ketika melantik penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9).
Gubernur Murad mengatakan, sebelum dilakukan moratorium, uji mutu perikanan ditangani langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Saat ini dilakukan di Sorong. Akibatnya Maluku tidak dapat apa-apa. Kebijakan seperti ini harus dilawan.
“Sekarang uji mutu sudah dilakukan di Sorong, dan kita tidak dapat PAD dari sektor perikanan, kalian tahu kita perang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, gubernur juga menyentil soal kebijakan 12 mil hak wilayah laut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sedangkan diatas 12 mil adalah kewenangan pemerintah pusat.
“12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka buat kantor di 12 mil lepas pantai, ini daratannya punya saya,” tegasnya lagi.
Untuk itu,kata gubernur,peraturan tentang sasi laut akan segera dibuat, sehingga PAD bisa ditarik dari sektor perikanan.”Kita punya laut yang luar biasa, tetapi tidak dapat apa-apa, sehingga kita akan buat undang-undang sasi laut,” tandasnya.(S-16/S-19/S-32)
Tinggalkan Balasan