AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Dinas Koperasi Kota Ambon untuk membubarkan 91 koperasi yang tidak lagi aktif,  merupakan langkah yang baik.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian, badan hukum koperasi atau usaha-usaha koperasi sudah beberapa kali termasuk dari koperasi Provinsi Maluku menutup beberapa jumlah koperasi karena tidak efektif keberadaannya.

“Koperasi yang tidak akttif seharusnya dibubarkan, karena tidak lagi beroperasi. Dan  ini langkah yang baik, ” jelas Sahertian saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (4/4).

Menurutnya, Dinas Koperasi Kota Ambon harus melakukan pengawasan terhadap seluruh koperasi yang ada di kota ini,  sehingga dapat terorganisir dengan baik.

“Harus ada pengawasan yang baik dari Dinas Koperasi Kota Ambon, sehingga jelas terorganisir sehingga dapat melakukan penilaian juga terhadap laporan–laporan keuangan, juga laporan pelaksanaan,” tandasnya.

Baca Juga: Dishub Semprot Disinfektan bagi Kendaraan Umum

Tindakan menutup koperasi yang tidak aktif itu harus juga disertai dengan pengawasan yang ketat. “Dinas Koperasi untuk menutup badan usaha koperesi wajar-wajar saja karena tidak lagi beroperasi. Jangan hanya ada nama koperasi­nya tetapi dalam usahanya tidak berjalan, sehingga tidak bermanfaat bagi orang lain,” katanya.

Ditambahkan, jika koperasi yang sudah lama tidak aktif atau tidak lagi beroperasi,  maka harus dicabut juga ijin usaha koperasi­nya, sehingga diberikan kesem­pa­tan untuk koperasi yang produktif lainnya agar dapat diperhatikan oleh pemerintah bersama seluruh jajaran dalam rangka pengembangan pertumbuhan perkonomian kerakyatan.

Bakal Dibubarkan

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 91 koperasi di Kota Ambon dari 383 koperasi masuk dalam daftar dibubarkan, karena tidak aktif.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Marthin Mailuhu, kebijakan untuk membubarkan 91 koperasi tersebut, karena aktivitas puluhan koperasi tersebut tidak berjalan.

“Aktifitas koperasi sudah tidak jalan sehingga kami mengambil langkah untuk membubarkan. Dan ada 91 koperasi yang telah kami daftarkan untuk dilakukan proses pembubaran,” jelas Mairuhu saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).

Mairuhu menegaskan, kebijakan membubarkan 91 koperasi tersebut sudah melalui proses monitoring dan evaluasi.

Mailihu menyebutkan, hingga saat ini koperasi yang tercatat di Kota Ambon sebanyak 648 dengan klasifikasi 265 yang aktif, 383 yang tidak aktif yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) 2019 sebanyak 56 koperasi. Dari antara 383 yang tidak aktif 91 diantaranya merupakan koperasi yang akan dibubarkan. (Mg-5)