DPRD Desak Pemprov Usulkan Penjabat Kepala Daerah
AMBON, Siwalimanews – Masa periodisasi empat kepala daerah di Maluku akan segera berakhir pada 22 Mei mendatang, namun hingga kini Pemprov Maluku belum juga mengusulkan calon penjabat ke Kementerian Dalam Negeri.
Empat kepala daerah tersebut yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Guna mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan pada empat kabupaten/kota di Maluku tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michelle Tasane mendesak Pemprov Maluku untuk segera mengusulkan calon penjabat ke Kemendagri.
Tasane menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, maka kewenangan melakukan pengusulan penjabat kepala daerah dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, lanjut Tasane, maka sudah saatnya Pemprov Maluku melakukan pengusulan empat pejabat kepala daerah itu kepada Kemendagri untuk diproses, sebab penetapan penjabat kepala daerah dilakukan dengan keputusan Mendagri.
Baca Juga: Pencopotan Kepala Inspektorat tak Berdasar“Kalau melihat waktu yang tersisa hanya sebulan maka sudah saatnya Pemprov Maluku segera melakukan pengusulan calon penjabat kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tasane saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (20/4).
Dijelaskan, Pemprov Maluku tidak boleh lambat dalam melakukan pengusulan sebab keterlambatan tersebut akan menghambat pula proses seleksi calon kepala daerah oleh Kemendagri.
Apalagi, waktu yang tersedia kurang dari sebulan dengan jumlah daerah yang bakal mengajukan usulan penjabat kepala daerah mencapai ratusan daerah, maka sudah saatnya Pemprov Maluku melakukan pengusulan.
Dia menegaskan, jika Pemprov Maluku lambat melakukan pengusulan maka akan berdampak pada kekosongan jabatan kepala daerah, yang berdampak pula pada pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Sekalipun statusnya sebagai pejabat bupati dan walikota tetapi keputusan yang dikeluarkan sama dengan bupati definitive, sehingga harus segera diusulkan secepatnya karena ditakutkan terjadi kekosongan jabatan,” tandasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan