AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum juga menyerahkan daftar rincian penjabaran APBD Perubahan tahun 2022 ke DPRD Provinsi Maluku, pasca tidak adanya pembahasan.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, mendesak pemerintah provinsi agar segera menyampaikan penjabaran perubahan program dan kegiatan tahun 2022. Pasalnya, berdasarkan aturan, jika tidak ada perubahan terhadap APBD, maka dapat dilakukan perubahan terhadap program dan kegiatan bersifat darurat yang dituangkan kedalam Peraturan Gubernur.

Untuk menyusun rencana perubahan kegiatan dan program yang bersifat mendesak dan darurat, maka semuanya menjadi kewenangan pemprov, tetapi harus diketahui DPRD.

“Perencanaan menjadi subjektivitas Pemprov Maluku untuk menyusunnya, karena yang mengusulkan kegiatan mendesak itu pemprov, tapi DPRD harus ketahui program apa saja yang diubah,” tandas Sairdekut kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Sabtu (26/11).

Hal ini kata Sairdekut, dimaksudkan agar dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga mengambil peranan yang penting untuk mengawasi secara langsung proses realisasi dari program dan kegiatan yang diubah oleh pemprov.

Baca Juga: Rayakan HUT PGRI, Ini Pesan Sekot

“Kami minta sebelum akhir bulan ini, pemprov sudah harus menyampaikan perubahan penjabaran agar menjadi pengetahuan dan fungsi kontrol bersama dalam mengimplementasikan kegiatan yang mendesak, berkaitan dengan penjabaran perubahan peraturan kepala daerah itu,” tegasnya.(S-20)