NAMLEA, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Buru tahun 2023 yang digelar di Gedung Bupolo I, Selasa (30/4) sore.

Tiga ranperda yang disahkan menjadi perda baru itu masing-masing, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Izin Usaha Perkebunan dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Buru Nomor 17 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.

Rapat Paripurna terbuka yang dihadiri Penjabat Bupati Jalaludin Salampessy itu diawali dengan penyampaian kata akhir dan pandangan fraksi. Lima fraksi  menyatakan dapat menerima ranperda tersebut guna disahkan menjadi perda.

Wakil Ketua DPRD Buru Djalil Mukaddar yang memimpin jalannya paripurna mempersilahkan satu demi satu dari lima fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Partai Golkar mendapat giliran pertama dan ditutup oleh Fraksi Bupolo.

Djalil menjelaskan, kalau pendapat akhir fraksi yang disampaikan mencerminkan sikap politik DPRD atas ranperda usulan Pemkab Buru. Sebelumnya, ranperda tersebut telah dibahas ditingkat komisi bersama OPD pengusul.

Baca Juga: Rumasilan Optimis Rekomendasi Demokrat ke Kader

Setelah mendapat penyempurnaan dari Badan Pembentukan Perda terhadap hasil fasilitasi materi dan norma yang termuat dalam setiap ranperda sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

“Sikap fraksi tadi merupakan hasil telaah lembaga itu secara utuh dan merupakan salah satu bagian penting dalam laporan Bapemperda pada rapat paripurna. Penyampaian sikap fraksi maupun laporan Bapemperda telah memberikan gambaran keputusan DPRD,” ujarnya.

Djalil juga meminta Sekwan Hadi Jagladi untuk membacakan rancangan keputusan DPRD. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Penjabat Bupati Buru.(S-15)