DPRD Bentuk Tim Penjaringan Calon Penjabat Gubernur
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku segera membentuk tim penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku.
Pembentukan tim penjaringan Calon Penjabat Gubernur tersebut dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember mendatang.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menjelaskan, pasca menerima surat penjelasan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dari Kemendagri, pihaknya telah mengagendakan pembentukan tim penjaringan.
“Menindaklanjuti surat Kemendagri 31 Oktober lalu dalam minggu ini kita bentuk tim penjaringan,” tegas Watubun kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (13/11).
Dijelaskan, tim penjaringan calon penjabat gubernur akan diisi oleh perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Maluku artinya, pengambilan keputusan terkait dengan siapa yang diusulkan akan dibahas musyawarah.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Dituntut 10 Tahun PenjaraHal ini dimaksudkan agar calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Presiden merupakan tokoh terbaik yang bisa memimpin Maluku kurang lebih satu tahun kedepan, hingga dilantiknya Gubernur Dan Wakil Gubernur definitif hasil pilkada.
Ditanya soal mekanisme penjaringan, Watubun menegaskan seluruh mekanisme penjaringan calon penjabat akan ditetapkan tim dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan juga tatib DPRD Maluku.
“Prinsipnya nantinya tim yang akan memutuskan bagaimana mekanisme penjaringan calon penjabat gubernur, tetapi yang pasti kita tetap bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait dengan waktu pengusulan, politisi PDIP Maluku ini menegaskan jika sesuai dengan aturan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur sudah harus dilakukan DPRD pada 30 November mendatang.
31 Desember Selesai
Kementerian Dalam Negeri, memastikan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubenrur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.
Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakhir tepat pada 31 Desember nanti.
Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100. 2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.
Dalam surat yang copiannya diperoleh Siwalima, Kemendagri menegaskan beberapa hal: Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.
Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 atau tidak sampai 5 tahun.
Ketiga, muatan substansi dokumen LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.
Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Merespon surat Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.
Watubun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Segera mungkin dipercepat prosesnya dengan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD,” tegas Benhur.
Pasca surat dikantongi, lanjutnya, DPRD akan melakukan pertemuan karena beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat badan musyawarah untuk membicarakan mekanisme proses pengusulan penjabat gubernur.
Watubun bilang, salah satu kebijakan yang akan dilakukan DPRD yakni, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi guna melakukan penjaringan calon penjabat gubernur.
“Intinya setelah ada jawaban Menteri maka akan ditindak lanjuti dan DPRD juga akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman, terkait berakhirnya masa jabatan,” jelasnya.
Watubun memastikan sebelum tanggal 30 November mendatang, DPRD Maluku telah menyampaikan usulan Penjabat Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diputus.
Dilantik Presiden
Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 24 April 2019 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.
Prosesi pelantikan yang berlangsung pukul 14.15 itu diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2019-2024 kepada keduanya di Istana Merdeka.
Setelah itu pasangan ini bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan kirab menuju Istana Negara.
Dalam Pilkada Gubernur Maluku, duet ini berhasil mengalahkan pasangan petahana Gubernur Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan pasangan perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.
Murad-Orno memperoleh 328. 982 suara, Said-Anderias meraih 251.036 suara, dan pasangan Herman-Abdullah mendapatkan 225.636 suara. (S-20)
Tinggalkan Balasan