AMBON, Siwalimanews –  Komisi III DPRD Provinsi Maluku sepakat membentuk panitia khusus guna menyelesaikan polemik pasar DAN Terminal mardika di Kota Ambon.

Langkah pembentukan pansus ini ditempuh Komisi III menyikapi hasil on the spot yang dilakukan, dimana ditemukan sejumlah persoalan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Atas berbagai data dan fakta yang ditemukan di lapangan, maka komisi sudah ada pada kesimpulan untuk membentuk pansus yang akan mendalami lebih jauh terkait masalah Mardika. Sebab ada perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemkot dan provinsi pada tahun 1989 yang sampai saat ini belum terealisasi,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan dalam kteragan persnya di ruang rapat Komisi III, Rabu (29/3).

Selain itu kata Rahakbauw, karena adanya kerjasama yang terbangun antara pemprov dan pemkot terkait bagi hasil pengelolaan pasar dan Terminal Mardika, yaitu 80 persen untuk kota dan 20 persen untuk pemprov.

“Tugas pansus, bukan hanya berkaitan dengan pembangunan lapak di dalam area terminal saja, melainkan juga menyangkut masalah kewenangan yang diberikan undang-undang dalam pengelolaan pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Diminta Tegas Bongkar Bangunan Liar

Dari segi aturan menurut Rahakbauw, kewenangan untuk pengelolaan terminal tipe C dan pasar menjadi tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten, tetapi untuk lahan Pasar Mardika merupakan aset pemprov yang harus mendatangkan pendapatan.

Selain itu, adanya fakta di lapangan, dimana hingga saat ini masih terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum orang per orang dan bukan atas nama pemerintah yang diikuti dengan intimidasi terhadap pedagang, sehingga harus dilindungi.

“Komisi memandang perlu untuk duduk bersama dengan semua pihak guna dicari solusi terkait masalah ini agar ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, soal kewenangan dan intinya bagi hasil. Agar bisa meningkatkan PAD,” tandas Rahakbauw.(S-20)