AMBON, Siwalimanews – Pemerintah dinilai belum dapat mengakomodir semua kebutuhan dari penyandang disabilitas yang ada di Kota Ambon.

“Kita ingin kedepan pemerintah daerah mampu mengakomodasi semua kebutuhan, baik dari sisi tenaga kerja, olahraga, termasuk hak BPJS karena dijamin oleh undang-undang,” tegas Ketua Pansus Ranperda Disabilitas DPRD Kota Ambon, Saidna bin Tahir ketika uji publik ranperda disabilitas yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa (20/12).

Ia mengaku DPRD begitu peduli terhadap keberadaan terhadap sesama anak bangsa yang berstatus penyandang disabilitas.

“Kita ingin ada pemerataan terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Yang kita lihat, selama ini mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Saidna.

Dikatakan, memang banyak hak yang diperintahkan oleh Undang-Undang, hanya saja, perlindungan dan hak itu tidak diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah akibat dari belum adanya satu prodak hukum yang dapat mengatur hak dan kewajiban mereka.

Baca Juga: DPRD Maluku Resmi Punya Ketua Baru

Oleh karena itu, DPRD berinisiatif membuat sebuah kebijakan atau produk hukum berupa rancangan peraturan daerah tentang disabilitas. Dan saat ini sudah sampai pada tingkat uji publik guna memboboti pasal-pasal yang berkaitan dengan isi ranperda dimaksud.

“Mereka harus diperhatikan dan dijamin,” urainya.

Politisi PKS itu mengaku, terkait dengan banyak penyandang disabilitas yang belum dilindungi oleh BPJS kesejahtan dan keternagakerjaan.

‘Faktanya banyak penyandang disabilitas yang tidak terlindungi oleh BPJS. Padahal Pemda punya yang namanya Kartu Ambon Sehat (KAS),” tanya dia.

Menurutnya agak lucu ketika orang yang sehat diberikan pelayanan kesehatan sementara mereka yang punya keterbatasan justru diabaikan.

“Kita harus melihat ini dan diberikan pemahaman soal itu,” ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap dengan kegiatan yang dilakukan saat ini diharapkan di akhir tahun Kota Ambon sudah memilik perda yang mengatur khusus tentang penyandang disabilitas.

“Dalam tahun ini, DPRD akan melahirkan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ucapnya.

Pengelolaan Sampah

Sebelumnya juga DPRD Kota Ambon melakukan uji publik terkait dengan ranperda pengelolaan sampah, Senin (19/12).

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD, Ari Sahertian mengatakan, sebelum diuji publik, pihaknya beberapa kali telah melakukan membahas, namun tuntutan regulasi, maka proses pentahapan ini harus lakukan.

“Artinya, kita gelar uji publik dengan mengundang OPD terkait dan juga Kemenkumham untuk pembobotan ranperda tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, ranperda dimaksud bertujuan agar Ambon bersih sampah. Selain itu, ranperda ini juga untuk mengubah kesadaran masyarakat akan membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan.

Nanti setelah ranperda ini ditetapkan jadi perda, maka masyarakat harus betul-betul bisa menyadari dan tahu kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait dengan proses pengelolaan sampah dan pengurangan sampah itu seperti apa,” jelasnya. (S-25)