AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan menetapkan biaya embarkasi haji tahun 2022.

Rencana penetapan biaya embarkasi ini disampaikan Wakil ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/6) merespon kesepakatan biaya embarkasi yang dilakukan, antara Komisi IV DPRD Maluku dengan Kanwil Kementerian Agama dan Biro Kesra Setda Maluku.

“Pimpinan DPRD sudah menerima surat permohonan penetapan biaya embarkasi haji 2022 yang diajukan Pemprov Maluku ke dewan guna mendapatkan penetapan,” ungkap Sairdekut.

Menurutnya, penetapan biaya embarkasi haji harus dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif, sehingga menjadi payung hukum bagi penyelenggara haji Maluku dalam penetapan tarif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apalagi usai pengawasan tahap II, DPRD akan melakukan paripurna penetapan Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi perda, sehingga perda dimaksud harus ditindaklanjuti dengan penetapan biaya pula.

Baca Juga: Diputus Bebas, Palayate Bakal Lapor Balik Anakotta

Politisi Partai Gerindra ini mengaku, berdasarkan aturan persetujuan dewan dalam kaitan dengan penetapan biaya embarakasi haji, dapat dilakukan dengan mekanisme rapat paripurna maupun surat keputusan pimpinan dewan.

“Jadi tinggal tunggu rapat paripurna atau surat keputusan pimpinan dewan tentang persetujuan biaya embarkasi haji tahun 2022,” jelasnya. (S-20)