DPRD Aru Kritik Hutang Pemda Capai Rp 12 Miliar
AMBON, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Aru menilai tim anggaran pemda dalam melakukan penyusunan anggaran tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal ini mengakibatkan, terjadi defisit anggaran yang mengakibatkan terjadinya hutang pada pihak ketiga mencapai Rp 12.396.091.249., alhasilnya DPRD mengeluarkan sembilan rekomendasi.
Penyampaian 9 rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang uatam, Jumat (27/8).
Sembilan rekomendasi itu disampaikan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway dalam paripurna itu dengan tujuan agar arah kebijakan dalam rangka pembenahan, penguatan, dan pemantapan penyelengaraan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih baik lagi.
Kesembilan rekomendasi itu yakni, pertama, Pemkab Aru dalam hal ini OPD agar segera menindaklanjuti semua rekomendasi dari temuan BPK sebagaimana termuat dalam buku 1 dan 2 menyangkut konsistensi pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, evaluasi dan perbaikan kinerja SDM ASN di lingkungan pemerintah, serta perbaikan administrasi laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kedua, tim anggaran pemda agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD di lingkup Pemkab Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ketiga, segera menyusun ranperda tentang tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan membuat action plan secara sistematis dan terstruktur dengan target waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari temuan-temuan BPK RI yang hasilnya disampaikan kepada DPRD,” ucap Udin.
Selanjutnya rekomendasi ke Empat yakni, Bupati harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD atas kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020 dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan kesalahan yang sama secara terus menerus, serta memberikan reward kepada pihak-pihak atau OPD yang telah menunjukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Kelima, Bupati diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan anggaren Dana Desa tahun 2020, Enam, Bupati diminta juga untuk melakukan eveluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah.
Ketujuh, dimintakan kepada Bupati dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat, harus tepat sasaran seausi dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, kedelapan, dimintakan kepada Bupati supaya memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan penagihan pajak dan retribusi yang menjadi piutang daerah,
“Yang terakhir atau kesembilan, dimintakan kepada Bupati untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik yang belum disélesaikan di tahun anggaran 2020,” tegas Udin. (S-25)
Tinggalkan Balasan