AMBON, Siwalimanews –  Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengancam akan memproses hukum kontraktor pelaksana proyek pembangunan erection jembatan Dian Pulau-Tettoat Kabupaten Maluku Tenggara yang gagal dikerjakan.

Watubun mengungkapkan, untuk memastikan kelanjutan proyek tersebut Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah dua kali meminta penjelasan ahli terkait dengan teknis jembatan, termasuk meminta pendapat dari Komite Keselamatan Jembatan Terowongan dan Jalan (KKJTJ).

“Kita sudah ketemu dengan wakil ketua KKJTJ pak Yuda, kesimpulannya penyedia jasa atau kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan jembatan yang tidak kunjung tuntas dan bermasalah,” ujar Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/2).

Kontraktor kata Watubun, harus mengembalikan jembatan sepanjang 120 meter itu utuh sesuai dengan perencanaan, karena jembatan tersebut bersifat khusus yang sebelumnya telah meminta persetujuan KKJTJ dan sifatnya khusus, sekalipun menggunakan APBD Provinsi Maluku.

Menurutnya, sesuai kontrak yang telah ditandangani jika terjadi masalah maka harus dikembalikan kepada penyedia jasa untuk bertanggungjawab secara utuh, baik material maupun non material, termasuk ganti rugi.

Baca Juga: Pemkab KKT Gelar Rapat Evaluasi Penggulangan Bencana

“Prinsipnya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak mestinya sudah harus selesai maka kontraktor harus bertanggungjawab tidak ada pilihan lain,” tegas Watubun.

Politisi PDIP Maluku ini menegaskan, langkah tegas akan ditempuh DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan agar tidak ada alasan yang dicari-cari oleh pihak kontraktor, jika tidak, maka ranah hukum harus ditempuh agar ada efek jerah.(S-20)