AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon akan memanggil Multifinance terkait kelonggaran pembayaran cicilan kenderaan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Kota Ambon, seba­gaimana yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

“Nantinya dalam rapat itu, Komisi II DPRD Kota Ambon akan mengikutsertakan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Multifinance atau Leasing maupun dari unsur kepolisian, agar instruksi Presiden bisa dijalankan,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu saat  diwawancarai Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Senin (30/3).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Tidak cuma itu, Jokowi juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha akibat pandemi virus corona.

“Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya, Selasa (24/3) sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: Pelpri Diaspora Bukit Doa Semprot Disinfektan

Dalam situasi saat ini, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online.

Menurut Taihuttu,  untuk OJK harus segera melaksanakan instruksi Presiden dengan melihat Peraturan OJK No 11 Tahun 2020 yang berkaitan dengan debitur terhadap bank dan non bank.

“Jadi yang dilansir oleh Jubir Presiden juga menyampaikan terkait instruksi Presiden untuk kelonggaran pembayaran cicilan kendaraan dan UMKM, nantinya tentu ada Standar Opersional Prosedur (SOP) jadi nanti kita lihat,”ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Komisi II DPRD Kota Ambon meminta, keputusan POJK No 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional, sehingga penagihan lewat debt colector multifinance. “Kita akan panggil pihak leasing karena dari arahan Presiden jelas tidak bisa menggunakan jasa depcolector untuk melakukan jasa penagihan kredit bagi para nasabah. Jadi tentunya akan kita lihat,” tandasnya.

Ia menambahkan, minimal ini problem masyarakat yang harus Komisi II pecahkan, jadi kita akan melakukan rapat dengan pihak–pihak terkait dalam waktu dekat,” ujarnya.  (Mg-5)