DPRD akan Panggil Tim Gugus Tugas
Kades Dipergoki di Cafe
NAMROLE, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Buru Selatan mengaku, kecewa dengan sikap yang ditunjukkan Kades Bala Bala, Kecamatan Kepala Madan yang tak mendukung upaya pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kekecewaan DPRD ini disebabkan sang kades dipergoki lagi asyik minum minuman keras bersama sejumlah wanita di sebauh cafe. Untuk itu, pihak-pihak terkait guna menindak lanjuti masalah tersebut.
“Kami akan panggil semua tim gugus dan pemkab untuk menindaklanjuti masalah itu,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel, La Hamidi kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (6/4).
Menurutnya, dengan kondisi dunia yang dihantui wabah covid-19 ini, maka sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
“Tanpa saya jelaskan tentu semua pihak tahu saat ini dunia geger dengan wabah ini. Bursel sebagai daerah yang belum terpapar juga mengikuti anjuran pempus agar tetap dijauhkan dari wabah ini,” ucapnya.
Baca Juga: Demokrat Maluku Bagi Tangki Air dan WastafelPada kesempata itu La Hamidi juga menantang bupati untuk berikan sanksi kepada sang kades. Kendati ia ragu bupati akan berikan sanksi, sebab ternyata bukan hanya kades yang kepergok mabuk-mabukan dengan sejumlah wanita di kace, namun ada pula tim calon Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa juga turut serta bersama kades.
“Soal sanksi dikembalikan kepada bupati. Apalagi ternyata ada tim sukses yang ada bersama-sama kades. Kita lihat saja sikap bupati seperti apa,” ucap La Hamidi.
Sebelumnya diberitakan, Ditengah upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun masih ada yang tak mendukung. Lihat saja, Kepala Desa Bala Bala, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan Hasim Buton, yang enak-enakan miras di café.
Hasim Buton kepergok lagi asyik miras ditemani sejumlah wanita di cafe Si Popy pada Sabtu (4/4) sekitar 21.30 WIT oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru Selatan.
Padahal bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/663 tentang batas waktu buka bagi tempat usaha dan cafe. Bahkan, sanksi dalam surat edaran tersebut pun ada, yakni bagi yang tidak mengindahkan, tempat usahanya akan ditutup.
Namun ternyata instruksi itu tak dipatuhi oleh pemilik cafe Si Popy yang berlokasi di Kilo Meter 3 Kota Namrole. Tak hanya pemilik cafe, tetapi Kepala Desa Bala Bala, Hasim Buton yang juga aparatur pemerintahan, tak mendukung surat edaran bupati itu. (S-35)
Tinggalkan Balasan