DPD Nasdem Usul Tan Indra Ganti Latumahina
AMBON, Siwalimanews – DPD Nasdem Kota Ambon telah menentukan Tan Indra sebagai pemilik suara terbanyak kedua pada dapil Sirimau I di pileg 2019 lalu, sebagai pengganti almarhum Christian Latumahina di DPRD Kota Ambon.
Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela yang dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Sabtu (13/3) membenarkan informasi tersebut,
Menurutnya, proses PAW dari Latumahina ke Tan Indra, dikarenakan yang bersangkutan merupakan pemilik suara terbanyak kedua. Walaupun demikian, ada mekanisme pentahapan internal yang akan diatur.
“Sejauh ini kami juga diperhadapkan dengan berbagai kerja organisasi, sehingga mungkin saja ada tendensi, bahwa ada yang sengaja untuk permainkan ini. Saya tegaskan tidak ada seperti itu, secara normatif aturannya urutan kedua yang berhak mengantikan almarhum Christian Latumahina dan itu adalah Tan Indra,” jelas Tamaela.
Menurutnya, saat ini, pihak DPD sementara menunggu hasil koordinasi dari DPW terkait usulan dan proses-proses lanjutan yang telah disampaikan sebelumnya. Jika nantinya sudah ada petunjuk dari DPP lewat DPW, maka pihaknya siap memproses PAW tersebut.
“Saat ini kita sudah melaporkan ke DPP melalui DPW dan DPD juga sudah melakukan koordinasi untuk PAW itu,” ucapnya.
Menurutnya, ada mekanisme internal terkait proses pengusulan PAW disetiap partai politik. Saat ini, DPD Nasdem Kota Ambon sementara disibukan dengan berbagai kesiapan dalam rangka kerja organisasi, namun seluruh proses pengusulan, sudah dilakukan melalui DPW Nasdem Maluku.
Untuk diketahui karier politik almarhum di partai Nasdem dimulai sejak tahun 2011 dan terpilih sebagai wakil rakyat pada masa bhakti 2014-2019 dan 2019-2024.
Selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, almarhum selalu menunjukan dedikasi dan loyalitasnya sebagai wakil rakyat. Saat sakit, almarhum dibawa ke RS Otto Kyuk untuk menjlani pengobatan selama satu hari dan meninggal pada Sabtu (9/1). Amarhum meninggalkan satu orang istri dan 7 anak serta 3 menantu dan 5 orang cucu. (S-51)
Tinggalkan Balasan