AMBON, Siwalimanews – Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Ambon menaikkan tarif parkir pada lima zona strategis.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, tak dapat dipungkiri salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar bagi PAD di kota ini adalah transportasi.

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik. Target PAD justru menurun yang sesungguhnya telah diasumsikan dapat melampaui dari yang ditargetkan.

“Kali ini kurang lebih itu Rp 5 milyar dari sektor transportasi. Padahal, dari asumsi kita sektor ini bisa mencapai lebih dari pada itu,” ungkap Louhenapessy, dalam konferensi pres yang dilaksanakan di Balai Kota Ambon, Senin (17/5).

Oleh sebab itu, guna menata kembali sektor tersebut, maka kebijakan yang diambil adalah tarif parkir dinaikkan, dan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16, tentang tarif retribusi peranan parkir ditepi jalan umum.

Baca Juga: Warga Tanah Rata Butuh Air Bersih

“Kita akan benahi lagi sektor ini sekaligus juga dengan mening­katkan disiplin masyarakat terutama pada jalur-jalur zona yang strategis,” jelasnya.

Dalam Perwali Nomor 16 tahun 2021, pada Bab III tarif retribusi pasal empat menguraikan, besar­-nya tarif retribusi pada zona bebas berbeda dengan zona strategis.

Kendaraan bermotor roda dua dikenai tarif Rp 3000 setelah sebelumnya 2.000, kendaraan bermotor roda tiga dikenakan tarif Rp 4.000 setelah sebelumnya Rp. 3.000, untuk roda empat Rp 5.000 sebelumnya Rp. 4.000, kendaraan roda enam Rp. 8.000, kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 10.000.

Sementara untuk zona strategis, pada lokasi Jalan A. Y Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M Sangaji, dan Jalan Sam Ratulangi, akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.

“Untuk besarnya tarif parkir becak sendiri, sehari parkir akan dikenakan sebesar Rp 3.000, termasuk dengan parkir gerobak. Dan untuk parkiran bulanan, pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar di muka.” katanya. (S-52)