AMBON, Siwalimanews – Semenjak berlakukan kembali pengurusan surat ijin keluar masuk (SIKM) pada tanggal 6 -17 Mei, jumlah surat keluar membludak.

Petugas SIKM yakni Richard Luhukay mengatakan,  jumlah surat keluar yang diterima oleh pihaknya terbilang banyak dari pada surat masuk.

“Ya total orang yang keluar dan diterima sebanyak 932, sementara yang masuk ke Kota Ambon itu sebanyak 281,” ungkap Luhukay kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Senin (17/5).

Diakui Luhukay, meski banyak yang diterima, namun ada juga yang ditolak oleh pihaknya. Jumlah yang ditolak sebesar 308 permintaan dengan klasifikasi, permintaan masuk sebanyak 155, dan keluar sebanyak 153.

Dikatakan, penolakan tersebut disebabkan banyak dari permintaan tersebut yang hanya bersifat jalan-jalan, sehingga tidak diterima sama sekali oleh petugas.

Baca Juga: Wadjo: Proyek SMI tak Selesai, PUPR Tanggung Jawab

“Banyak itu yang cuma jalan-jalan saja,” katanya.

Kata dia, bagi warga yang surat ijinnya diterima baik masuk atau keluar, dikarenakan kebanyakan dari mereka melaksanakan perjalanan dinas.

“Kalau yang disetujui itu melakukan perjalanan dinas sehingga kami setujui karena mereka juga membawa persyaratan yang lengkap,” cetusnya.

Untuk diketahui, persyaratan itu, antara lain; yang ingin mendapatkan SIKM dari Pemkot Ambon, wajib melampirkan KTP Asli, Kartu Keluarga asli, hasil negatif tes PCR-Rapid Tes Antigen/GeNoseC19, surat keterangan domisili dari desa/negeri/kelurahan setempat, surat keterangan tujuan perjalanan, atau surat tugas/perjalanan dinas. (S-52)