NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru berencana merubah dokumen rancangan tata ruang wilayah Tahun 2025-204.

Dasar itulah membuat pemerintah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan sampai sekarang sudah masuk tahap konsultasi publik pertama,

Kepala Bappeda Buru, Najib Hentihu menjelaskan, konsultasi publik pertama KLHS RTRW membahas isu-isu strategis dan kebijakan rencana program yang akan dimuatkan dalam dokumen KLHS RT/RW.

Sedangkan Konsultasi Publik tahap kedua akan membahas isu strategis, arah kebijakan serta program-program kerja yang akan disesuaikan strategis pembangunan berkelanjutan, serta pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Tahun 2024 ini Pemda Buru telah melakukan kerjasama dengan Universitas Pattimura untuk membantu menyusun dokumen antara lain rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, KLHS RPJPD, KLHS RT/RW, dan KLHS RPJMD sesuai UU Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Kapolri Ganti Dua Petinggi Utama Polda Maluku

“Pada ini Pemda Buru juga melakukan kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung guna menyusun dokumen RTRW Kabupaten Buru Tahun 2025-2045 dan saat ini pelaksanaanya sudah berjalan,” terangnya saat konsultasi publik di salah satu hotel di Kota Namlea, Senin (29/7).

Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Buru dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDM Setda Buru, Mansur Mamulati mengaku KLHS bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan dan rencana program.

“KLHS ini guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah baik kebijakan dan rencana program,” kata bupati.

Untuk itu, Pemda Buru memastikan seluruh aspek pembangunan harus mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

“Ini juga sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mana pengintegrasian rekomendasi dalam dokumen KLHS RT/RW, RPJMD ke dalam kebijakan, rencana, program, serta penjaminan mutu KLHS dan validasi KLHS,” ujarnya.(S-15)