Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan Disusun
ASISTEN Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, Daud Remialy membuka kegiatan penyusunan grand design pembangunan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten MBD, di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (24/11).
Bupati MBD Benjamin Noach dalam sambutannya yang dibacakan Remialy menyampaikan penyusunan grand design pembangunan kependudukan Kabupaten MBD diperlukan sebagai acuan dalam merencanakan pembangunan yang berwawasan kependudukan yang berkualitas dan untuk mencapai hal tersebut kependudukan selalu menempatkan penduduk sebagai objek pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan penduduk secara keseluruhan.
“Arah kebijakan yang dirumuskan dalam grand design pembangunan kependudukan Kabupaten MBD adalah melalui penetapan pengaturan fertitlitas, moralitas dan mobilisasi penduduk, agar kuantitas penduduk sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.
Oleh karenanya, peranan grand design sebagai acuan dalam pembangunan yang berwawasan kependudukan menjadi sangat penting sehingga kebijakan pembangunan jangka panjang yang dikoordinir Pemerintah Daerah dan dilaksanakan di masing-masing sektor dapat dikendalikan melalui road map yang akan disusun.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidsz, saat mem-bawakan meterinya menyampaikan bahwa grand design pembangunan kependudukan merupakan amanat undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga dan aturan pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Presiden nomor 153 tahun 2014 tentang grand design kependudukan, mewajibkan setiap daerah harus memiliki dokumen grand design kependudukan tersebut, dalam upaya peningkatan kualitas kependudukan.
Baca Juga: HIPMI KKT Diharapkan Berkontribusi bagi Pemda“Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan lndonesia dengan tujuan tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Untuk Kabupaten Maluku Barat Daya dokumen ini baru dapat disusun dikarenakan GDPK harus berpatokan pada dokumen RPJMD Kab. MBD,” jelasnya.
Davidsz mengharapkan, agar peserta yang hadir dapat memboboti dokumen yang sementara disusun agar dapat dipergunakan nantinya bagi kebutuhan data penduduk dimasa yang akan datang.
Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten MBD, Kepala BPS Kabupaten MBD, Kepala BPJS Kabupaten MBD, Perwakilan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten MBD, Perwakilan TP. PKK Kabupaten MBD, dan para kepala sekolah. (*)
Tinggalkan Balasan