AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku mulai melakukan pemantauan intensif terhadap penebangan mangrove di Maluku.

Keberadaan mangrove berfungsi untuk mencegah terjadinya intrusi air laut ke daratan. Erosi adalah pengikisan permukaan tanah oleh aliran air. Kalau abrasi adalah pengikisan permukaan tanah akibat hempasan ombak laut.

“Kalau kedapatan kita akan proses hukum masyarakat atau siapapun yang melakukan menebang mangrove,” tegas Plt Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, kalau dinas sudah menekankan tidak boleh lagi ada penebangan mangrove oleh siapapun.

Kedapatan menebang bisa dikenakan UU Nomor 27 Tahun 2007 pasal 35 jto pasal 72 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dengan hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 2 tahun penjara serta denda Rp 2 hingga 10 miliar.

Baca Juga: Cek Kesiapan Tangani Virus Corona, DPRD Panggil Dinkes

“Jadi kedapatan penabangan mangrove bisa dipenjara,” tegas Siauta.

Dirinya mengakui kalau ketika tim melakukan pengawasan di satu kabupaten atau kota, maka pengawasan dilakukan juga untuk hutang mangrove.

“Kalau ada tim yang ke SBT misalnya melakukan pengawasan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan, tim juga menunjau hutan mangrove yang ada. Apakah dirusak atau tidak di satu daerah,” tandasnya.

Olehnya saat ini dinas intens turun ke lapangan melaklukan pengawasan namun belum menemukan adanya masyarakat atau dilaporkan adanya kerusakan hutan mangrov oleh masyarakat.

“Kami minta juga bantuan masyarakat, apabila menemukan adanya pihak yang merusak hutan mangrove segera melapor agar bisa diproses hukum,” tegasnya.