DKP Segera Surati Pemkot Serahkan PPI Eri
AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon sampai sekarang belum menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Dusun Eri ke Pemprov Maluku.
Olehnya Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku segera menyurati kembali Pemkot Ambon. “Kita sementara menyusun suratnya, dan dikirim ke Pemkot Ambon terkait keberadaan PPI Eri yang belum juga diserahkan pengelolaannya ke Pemprov Maluku,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (7/10).
Menurutnya surat yang dikirim kali ini untuk kesekian kalinya ke Pemkot Ambon termasuk pendekatan. Karena belum diserahkan, kita surati lagi Pemkot Ambon,” ujarnya.
Selain Pemkot Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga akan di surati dengan hal yang sama untuk meminta diserahkan pengelolaan PPI Dusun Amahai. “Surat kita kirim bersamaan, baik Pemkot Ambon maupun pemda Kabupaten Maluku Tengah, agar mereka segera menyerahkan pengelolaan ke kita,” jelasnya.
Ditanya soal kapan dirinya mengaku akan dilakukan secepatnya karena aturan mengatur pengelolaan PPI bukan lagi di tangan pemkot dan pemda kabupaten tetapi telah dialihkan ke provinsi.
Baca Juga: DPRD Genjot Pembahasan Perubahan APBD 2020“Kan sudah dialihkan sesuai dengan UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah, olehnya harus diserahkan,” tandasnya.
Dua PPI
Pemkot Ambon dan Pemda Kabupaten Maluku Tengah sampai saat ini belum menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Setelah diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan pemberian penguatan status kepada posisi Pemerintah Provinsi dengan menarik urusan-urusan yang selama ini ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ke provinsi.
“Jadi kita sudah beberapa kali melakukan pendekatan, surat namun kita tidak tahu kenapa Pemkot Ambon dan Pemda Malteng belum mau diserahkan PPI untuk dikelola provinsi,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan, Abdul Haris kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/9).
Dengan aturan diatas menurut Haris kewenangan pengelolaan PPI di Dusun Eri dan PPI Amahai Kabupaten Malteng sudah harus diserahkan pengelolaan kepada pemerintah Provinsi Maluku.
“Selama ini mereka masih mengelolanya, padahal sesuai aturan sudah harus diserahkan kekita, saya tidak tahu kendala apa sampai saat ini belum diserahkan pengelolaan PPI ke DKP,” ujar Haris.
Diakuinya pembangunan PPI itu sendiri dilakukan oleh Kota Ambon dan Pemkab Malteng namun sesuai aturan, kewenangan pengelolaan sudah di provinsi. “Mereka kalau mengelola itu dasarnya apa, kewenangan sudah ada di kita, saya berharap bisa segera di berikan untuk kita kelola,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan