AMBON, Siwalimanews – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku akhirnya menghentikan sementara pembangunan talud pada proyek pembangunan ruko di kawasan pesisir pantai Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon milik PT Jiku Pasaraya.

Penghentian ini dilakukan Dinas Keluatan dan Perikanan, lantaran  PT Jiku Pasaraya yang membangun sekitar 90 unit ruko di kawasan pesisir pantai dan melakukan penimbunan di areal belakang ruko untuk pembangunan talud penahan ombak air laut.

Namun, proses penimbunan dikawasan pesisir pantai hingga pembangunan talud itu tidak memiliki ijin lingkungan sama sekali dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan Juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Terkait hal ini, sudah diakui oleh pihak perusahaan, dalam hal ini Direktur PT Didik Eko Tjahjono dan juga Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin.

Bahkan kepada Siwalimanews, Rabu (22/3) kemarin, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku itu mengaku heran, kenapa perusahaan tersebut bisa memperoleh IMB untuk pembangunan ruko, sementara ijin lingkungan, baik UKL, UPL, Amdal dan lainnya, tidak ada.

Baca Juga: 859 Tenaga Honorer di Pemkab Aru Ikut Seleksi P3K

“Kita sudah pasang palang papan larangan membangun, ini khusus untuk areal timbunan ya, untuk pembangunan talud. Kita tidak urus yang bangunan di darat (ruko), sesuai kewenangan kita yang areal laut, area timbunan itu, itu sudah dihentikan. Tapi mekanisme pengurusan ijin, itu mestinya ijin dari kita itu ada dulu, atau dari DLHP juga, baru IMB nya bisa keluar,”terang Asikin.

Namun faktanya, IMB dikeluarkan Dinas PUPR Kota Ambon untuk perusahaan tanpa adanya ijin UKL, UPL bahkan amdal.

“Coba dicek ke dinas PUPR) yang mengeluarkan IMB,” pinta Erawan.

Disatu sisi, meski sudah ada papan larangan untuk tidak melakukan pembangunan talud sampai pengurusan ijin, namun pihak perusahaan terus melakukan pembangunan talud tersebut, bahkan saat ini, sudah sampai pada tahap timbunan atas talud.

Terkait hal itu, Asikin menegaskan, akan meninjau kembali lokasi untuk menghentikan pembangunan areal timbunan.

“Nanti saya minta staf turun ngecek lagi. Itu kita sudah larang, mestinya tidak ada pekerjaan lanjutan sebelum ada ijin. Kita sudah minta dia (perusahaan) urus ijinnya dulu,” ujar Asikin.(S-25)