Divpas Kemenkumham Gelar Sidang TPP
Puluhan Napi akan Dipindahkan
AMBON, Siwalimanews – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku kembali menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
Sidang yang berlangsung di ruang rapat Divpas Maluku, Jumat (23/7) kali ini untuk membahas usulan redistribusi narapidana dari beberapa unit pelaksana tugas pemasyarakatan yang mengalami overcrowded, program penindakan dan pencegahan keamanan ketertiban serta beberapa isu terkini di jajaran pemasyarakatan.
“Beberapa hal yang akan kita bahas hari ini, adalah usulan pemindahan, tes urine dalam rangka penindakan dan pecegahan kamtib, pemenuhan target kinerja B09 serta beberapa temuan tim Satopspatnal,” ungkap Sekretaris TPP Wilayah Lissa Ch Kiessya.
Ditambahkan, agar tim TPP Wilayah dapat segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai upaya pengendalian yang dilakukan Divpas terkait permaslahan di UPT.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Divpas Maluku Saiful Sahri mengatakan, langkah cepat harus diambil wilayah terkait overcrowded di Lapas Klas IIA Ambon dan Rutan Klas IIA Ambon.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Istri Bupati Malra Dihentikan“Harus ada redistribusi narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon agar tidak terjadi penumpukan disana, jangan lupa dalam pelaksanaanya agar mempertimbangkan faktor keamanannya dan pembinaannya juga anggarannya,” pinta Saiful
Selain itu kata Saiful, agar ada upaya masif dari Divpas Maluku terkait pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan narkotika khususnya di kalangan petugas, harus ada upaya masif dari Divpas Maluku, misalnya tes urine bagi petugas.
“Efek dari pelaksanaan tes urine yang dilakukan secara masif akan sangat besar, karena selain upaya pencegahan, juga dapat mereduksi citra negatif yang berkembang di masyarakat,” ujar Saiful.
TPP Wilayah akhirnya merekomendasikan sejumlah poin penting, diantaranya pemindahan 33 narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon ke Lapas Saparua dan Lapas Banda Naira, usulan alokasi alat tes urine ke Ditjen Pemasyarakatan serta upaya penempatan seluruh narapidana perempuan dan anak ke Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai ketentuan yang berlaku. (S-51)
Tinggalkan Balasan