AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Kasus yang kini dalam tahap penyidikan ini, menyeret nama Sekda SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran, serta orang yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya miliaran anggaran itu.

Tuharea sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku bersama bendahara setda SBB Rio Khormain dan 13 saksi lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan serta perhitungan kerugian sementara, penyidik Kejati Maluku menemukan lebih dari Rp7 milliar anggaran Setda Kabupaten SBB yang hilang misterius. Temuan itu terlihat dari sejumlah penggunaan anggaran yang tidak ada bukti penggunaaanya.

“Diduga kerugiannya lebih dari Rp7 miliar dari perhitungan sementara penyidik, anggaran ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan dan tidak ada bukti penggunaannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7).

Baca Juga: DPRD Belum Pernah ke Lokasi Tambang Tamilouw

Menurutnya, penyidikan dugaan korupsi dikasus ini sudah hampir selesai dilakukan, bahkan penyidik saat ini tidak lagi melakukan pemeriksaan, dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan.

Saat ini jaksa tinggal menunggu audit kerugian negara yang dilakukan inspektorat Maluku untuk mendapat jumlah pasti kerugiaan yang dialami.

“Terkait pemeriksaan semua sudah selesai, dokumen yang diminta inspektorat sudah kita selesaikan dan berikan, tinggal menunggu surat tugas dari inspektorat wilayah provinsi. Mudah mudahan dalam waktu dekat mereka akan turun,” harapnya. (S-45)