AMBON, Siwalimanews – Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, akhirnya dikeluarkan dari Rutan Klas IIA Ambon, pasca putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan mereka tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Keduanya kemudian diputus bebas murni oleh majelis hakim.

“Keduanya sudah dikeluarkan dari Rutan Ambon pada Jumat, (6/8) malam pukul 24.00 WIT,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (9/8).

Untuk diketahui, dikeluarkanya Tanaya dan Laitupa merupakan perintah majelis hakim PN Ambon dimana pada amar itu jaksa diperintahkan membebaskan terdakwa dari semua dakawaan.

“Terdakwa Ferry Tanaya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwalan jaksa dalam tuntutan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari semua dakawaan jaksa,” pungkas Tarigan saat membacakan amar putusan di PN Ambon Jumat (5/8).

Tak hanya memvonis bebas, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk segera mengembalikan apa yang menjadi hak dan martabat dari Tanaya serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

Baca Juga: Partai Golkar Desak Gubernur Tempati Rumdis

“Memerintahkan jaksa agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan hak dan martabat terdakwa,” ucap Hakim Tarigan. (S-45)