Divonis Rehabilitasi, Granat Minta KY Evaluasi Putusan Wellem
AMBON, Siwalimanews – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Maluku akan meminta Komisi Yudisial untuk meninjau dan mengevaluasi kembali putusan hakim terhadap anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena.
Kendati terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun polisi partai Demokrat ini divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yakni rehabilitasi, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Wellem 1,4 tahun penjara.
Ketua DPD Granat Maluku Yani Salampessy menilai, putusan hakim yang menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada anggota DPRD Maluku ini terkesan janggal.
Menurutnya, anggota DPRD Maluku itu hanya divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini dan sisanya tidak dijalani dalam tahanan, namun dalam bentuk rehabilitasi di Makassar. Hal Ini tidak sebanding dengan kasus yang dibuat oleh pelaku.
“Willem jelas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, namun terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabilitasi di Makassar, cukup mendapat perhatian serius publik di Maluku,” tandas Salampesy.
Baca Juga: Peroleh Remisi Idul Fitri, Tiga Napi BebasSalampessy mengaku, dengan direhabilitasi, sangat tidak relevan dengan semangat untuk perang terhadap narkoba yang dikumandangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami memandang vonis yang dijatihkan kepada Willem oleh PN Ambon tidak sebanding dengan semangat untuk memberantas narkoba dan tidak membuat efek jera terhadap pelaku narkoba,” ucapnya.
Untuk itu, vonis hakim yang sementara diberlakukan terhadap Willem, Granat Maluku menilainya sangat janggal, sehingga perlu ditinjau atau dikoreksi oleh Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, Granat Maluku lewat jaringannya akan meminta atensi dari KY untuk bisa meninjau kembali atau melihat kembali putusan hukum PN Ambon terhadap kasus ini.
Selain itu, Granat Maluku juga akan mendorong pihak kejaksaan untuk bisa mengajukan banding terkait putusan terhadap Wellem, sehinga hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Ini komitmen kami dari Granat, bukan karena ada hal yang menjadi kepentingan tertentu atau pencitraan semata. Granat akan terus kawal proses ini sampe terang menerang dan juga saudara Willem benar-benar bisa melaksakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Salampessy.
Divonis Rehabilitasi
Seperti diberitakan sebelumnya. kendatipun terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5).
Politisi Partai Demokrat ini hanya divonis 10 bulan rehabilitasi. Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Wellem 1,4 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pasti Tarigan menyatakan, terdakwa Wellem Zefah Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan potong masa tahanan, dengan catatan sisa masa penahanan terdakwa digunakan untuk rehabilitasi.
Putusan ini berbanding terbalik dengan fakta dipersidangan, dimana dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan terdakwa Wellem saat ditanyai majelis hakim mengaku, tidak mengalami ketergantungan saat menggunakan sabu.
Hal serupa disampaikan JPU Ajiet Latuconsina dalam berkas tuntutan yang mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Willem Wattimena yakni, perlakuan anggota DPRD Provinsi Maluku ini tidak mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan narkoba, selain itu selaku anggota DPRD yang notabenenya publik figur, harusnya Willem menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
JPU dalam tuntutan juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Wattimena mengaku tidak ketergantungan saat mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk terdakwa direhabilitasi.
Dengan melihat fakta-fakta dipersidangan sebelumnya, Hakim Pasti Tarigan yang memimpin sidang putusan Wellem malah memvonis ringan politisi Partai Demokrat yang jelas-jelas terbukti menggunakan dan membawa alat hisap bekas pakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu melalui hasil pemeriksaan urine juga uji labfor barang bukti di Makassar. (S-45)
Tinggalkan Balasan