Divonis PT 6 Tahun, Joy Andriaansz Kasasi
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana, mantan Kepala Dinas Infokom Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz karena yang bersangkutannya mengajukan kasasi.
Joy Andriaans diputus Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 6 tahun penjara. Putusan PT ini dengan sendirinya berubah putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman kepada Joy dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. “Kita belum bisa melakukan eksekusi karena yang bersangkutan mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, “ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (30/10).
Menurut Amri, pihak Kejari Ambon juga akan melakukan upaya hukum ke MA terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Joy.
“Nanti kita akan balas untuk kontra kasasi yang diajukan oleh terpidana. Jadi memang proses eksekusi belum bisa dilakukan sampai ada putusan kasasi dari MA nantinya, “pungkasnya.
PT Tambah Hukuman
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polres Aru Tahan Oknum Kepsek CabulSeperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Infokom dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz belum bisa bernafas lega, setelah dihukum 1,10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, kini Pengadilan Tinggi Ambon menambah hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (7/10). “Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dari vonis 1 tahun 10 bulan menjadi 6 tahun,” ungkap Amri
Vonis tersebut kata Amri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Sementara untuk denda dan uang penganti, lanjut Amri, majelis hakim PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yaitu membayar denda Rp 50 juta dan uang penganti Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun penjara.
“Majelis hakim sependapat dengan pasal yang disangkakan Pengadilan Tipikor Ambon yaitu, pasal 3 UU Tipikor. Selain denda 50 juta rupiah dan juga uang pengganti Rp471.163.888 subsider 1 Tahun penjara juga sama. Jadi yang diperkuat hanya hukuman pokoknya saja,” tandas Amri
Divonis Ringan
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memberikan vonis ringan kepada mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz
Joy divonis 1 tahun, 10 bulan penjara, sedangkan anak buahnya, Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa (pokja) serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri, pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun Anggaran 2021, masing-masing divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun penjara. (S-29)
Tinggalkan Balasan