AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana, mantan Kepala Dinas Infokom Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz karena yang bersang­kutannya mengajukan kasasi.

Joy Andriaans diputus Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 6 tahun penjara. Putusan PT ini de­ngan sendirinya berubah putusan Peng­adilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hu­kuman kepada Joy dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. “Kita belum bisa mela­kukan ek­sekusi karena yang ber­sangkutan mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, “ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta kepada Siwalima di ruang kerja­nya, Rabu (30/10).

Menurut Amri, pihak Kejari Ambon juga akan melakukan upaya hukum ke MA terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Joy.

“Nanti kita akan balas untuk kontra kasasi yang diajukan oleh terpidana. Jadi memang proses eksekusi belum bisa dilakukan sampai ada putusan kasasi dari MA nantinya, “pungkasnya.

PT Tambah Hukuman

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polres Aru Tahan Oknum Kepsek Cabul

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Infokom dan Per­sandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz belum bisa bernafas lega, setelah dihukum 1,10 bulan penjara oleh majelis hakim Peng­adilan Tipikor Ambon, kini Peng­adilan Tinggi Ambon menambah hukuman menjadi 6 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (7/10). “Majelis Hakim Pengadilan Ti­nggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dari vonis 1 tahun 10 bulan menjadi 6 tahun,” ungkap Amri

Vonis tersebut kata Amri, seba­gaimana diatur dan diancam da­lam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Sementara untuk denda dan uang penganti, lanjut Amri, majelis hakim PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yaitu membayar denda Rp 50 juta dan uang penganti Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun penjara.

“Majelis hakim sependapat de­ngan pasal yang disangkakan Pe­ngadilan Tipikor Ambon yaitu, pasal 3 UU Tipikor. Selain denda 50 juta rupiah dan juga uang pe­ngganti Rp471.163.888 subsider 1 Tahun penjara juga sama. Jadi yang diperkuat hanya hukuman pokoknya saja,” tandas Amri

Divonis Ringan

Seperti diberitakan sebelumnya, kendati dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun pen­jara, namun majelis hakim Pe­ngadilan Tipikor Ambon memberi­kan vonis ringan kepada mantan Kepala Dinas Informasi, Komuni­kasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz

Joy divonis 1 tahun, 10 bulan pen­jara, sedangkan anak buah­nya, Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemili­han Kota Ambon, Charly Tomasoa (pokja) serta terdakwa Yermia Pa­dang Alias Yeri, pelak­sana dari CV. Randi Perkasa pe­kerjaan penga­daan dan pema­sangan perangkat dan peralatan Command Center ta­hun Anggaran 2021, masing-ma­sing divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Am­bon, Rabu (7/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Mai­timu didampingi dua hakim ang­gota, Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak.

Majelis hakim dalam amar putu­sannya menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah di­ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun  penjara. (S-29)