AMBON, Siwalimanews – Warga Dusun Batu Naga, Ujung Batu dan Batu Dua Desa Waai, Kecamatan Salahutu, menemui Komisi II DPRD Maluku Tengah. Mereka menolak pembangunan Ambon New Port.

Warga Waai yang tergabung dalam tim 17 bersama kuasa hukumnya itu diterima anggota Komisi II DPRD Hasan Alkatiri, dan menjamin akan bersama rakyat mengawal aspirasi dan tuntutan mereka terhadap mega proyek Ambon  New Port itu.

Kuasa hukum Tim 17 Safri Tua­kia menjelaskan, tuntutan warga ini disampaikan, menyusul sikap pemerintah yang tidak memberikan informasi dan tranparansi terkait pengadaan proyek Ambon New Port dan LIN di wilayah tiga dusun yang berada di Desa Waai, Kecamatan Salahutu.

Menurutnya, sikap pemerintah itu secara tidak langsung mengan­cam eksistensi masyarakat yang berada di locus rencana pembangunan Ambon New Port.

“Tidak ada study kelayakan feasibility study, study kelayakan secara ekonomi, sosial, tidak ada AMDAL. Padahal daerah Waai adalah daerah yang rawan gempa,” tandas Tuakia.

Baca Juga: Ambon Tuan Rumah Kongres GAMKI 2022

Dikatakan, data yang diklaim pemerintah adalah tidak berdasar terkait dengan 471 kk yang menyetujui, sedangkan terdapat data 300 kepala keluarga lebih menolak pembangunan Ambon New Port.

Selain itu terdapat kesimpangsiuran informasi soal harga tanah Rp 50 ribu-5 juta permeter, membuat bingung masyarakt kecil. Belum lagi masalah lain,yang tentu akan sangat mengancam eksistensi masyarakat di wilayah itu.

Aspirasi ini disampaikan, dengan satu tujuan utama yakni menolak pembangunan Ambon New Port untuk mempertahankan hak-hak mereka.

“Klien kami menolak lokasi lahan mereka dijadikan sebagai lokasi pembangunan Ambon New Port tidak lain dan tidak bukan, hanya untuk mempertahankan hak-hak mereka sebagai warga negara terhadap kepemilikan harta benda yang dikuasai, berupa hak tempat tinggal, kepemilikan tanah, hak menetap yang diperoleh secara turun temurun serta yang lebih penting adalah, untuk mempertahankan nilai-nilai sejarah leluhur yang sudah lama menetapkan di dusun itu,” tegasnya.

Tuakia juga mengaku, kliennya tetap menolak untuk direlokasi serta tidak akan menerima ganti kerugian.

“Titik pembangunan proyek Ambon New Port dialihkan ke tempat lain atau setidak-tidaknya bukan tempat tinggal, rumah dan kampungnya yang menjadi titik pembangunan. Penolakan ini adalah harga mati,” cetusnya.

Tuakia menegaskan, sikap masyarakat untuk menolak rencana pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum, lebih jauh dilindungi oleh undang-undang.

Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan fasilitas umum, juga memberi penegasan yang tegas, dimana pasal 20 ayat 1 UU dimaksud mengharuskan adanya konsultasi publik rencana pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Dimana apabila sampai dengan jangka waktu 60 hari kerja pelaksanaan konsultasi publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pihak-pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan konsultasi publik ulang dengan pihak yang keberatan, paling lama 30 hari kerja.

“Selanjutnya apabila dalam konsultasi publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) masih terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur setempat. selanjutnya gubernur membentuk tim, untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan,” jelas Tuakia.

Tim itu kata Tuakia, selanjutnya harus menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan dengan melakukan pertemuan atau klarifikasi bersama pihak yang keberatan, yang kemudian membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

“Hasil kajian tim sebagaimana dimaksud berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14  hari kerja, terhitung sejak diterimanya permohonan oleh gubernur. Selanjutnya  berdasarkan rekomendasi gubernur harus mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan,” tuturnya.

Lanjut Tuakia, konstitusi secara tegas dan gamblang melindungi hak hak masyarakat. tidak serta merta lalu dengan cara-cara “preman” dengan mengancam serta lain sebagainya, untuk memuluskan penetapan lokasi pembangunan fasilitas umum itu. Kami kira UU Nomor 2 tahun 2021 sudah sangat jelas menegaskan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum.

Komisi II DPRD Malteng setelah menerima aspirasi warga Waai ini, kemudian menyampaikan dukungan moril dan advokasi terhadap tuntutan mereka.

“Kami akan mengadvokasi tuntutan rakyat itu. Kami pastikan DPRD akan bersama rakyat terdampak mega proyek Ambon New Port, bahkan sampai ke pemerintah pusat,” janji Alkatiri.

Alkatiri mengharapkan, adanya dukungan dan kerjasama semua pihak, terutama masyarakat dan kuasa hukumnya, agar selanjut­nya mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat dapat dilakukan secara bersama. (S-36)