Divonis 6 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Nyatakan Banding
AMBON, Siwalimanews – Lantaran tidak menerima vonis 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa Delvy Tuhahay yang merupakan residivis narkoba langsung menyatakan banding.
Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Haris Tewa itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.
“Mengadili, menetapkan, menyatakan terdakwa Delvy Tuhehay alias Batok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 2 paket sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000. 000, Subsider 4 bulan penjara.” ungkap Haris Tewa, saat membacakan vonis, yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (21/6).
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening, dirampas untuk dimusnahkan, 1 handphone merk Samsung Galaxy S20 ultra warna abu – abu, 1 buah sim card dengan nomor telepon 081349902709 dirampas untuk dimusnahkan. (S-26)
Tinggalkan Balasan