Divonis 6 Tahun, Eks Raja Abubu Sebut Diperas Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Eks Raja Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Marthinus Lekahena tidak terima dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (27/9).
Usai majelis menjatuhkan hukuman tersebut, karena kesal dan kecewa terdakwa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ADD-DD Abubu terkesan dipaksakan.
Hal ini menurutnya, jaksa hanya menjeret dia sendiri yang bertanggungjawab dalam kasus ini, sementara sekretaris dan bendahara diloloskan.
Selain itu, terdakwa di ruang jaksa Pengadilan Tipikor Ambon menduga ada unsur pemerasan dalam kasus ini sehingga dilanjutkan sampai ke persidangan.
“Kami tidak terima. Sebagai terdakwa saya cukup mengasihani kuasa hukum dimana hakim mengabaikan fakta persidangan, serta pembelaan pengacara diabaikan hakim.” ungkap Lekahena kesal
Baca Juga: Negara Rugi 1 M, Empat Tersangka ADD-DD Horale DitahanSelain itu kata Lekahena, Jaksa sebelumnya telah bermasalah dengan dirinya, lantaran dirinya tidak memberikan uang sejumlah 300 juta kepada jaksa yang menurutnya itu adalah unsur pemerasan, sehingga kasus ini dilaporkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Terdakwa mengaku kaget dan bingung serta dirinya berupaya namun tak berhasil memberikan sejumlah uang yang diminta tersebut.
“Waktu laporan masyarakat ke jaksa, lalu ada salah satu pegawainya mendekati saya dimana disitu jaksa mengatakan, jika kasus korupsi Abubu mau selesai maka saya harus serahkan uang 300 juta.
Penyampaian itu disampaikan saat itu kasus ini belum masuk tahapan apapun baru sebatas laporan masyarakat, jujur saya bingung sebagai orang awam hukum namun saat itu saya mencoba untuk penuhi itu namun Tuhan tidak berkehendak,” ungkap Terdakwa Marthinus Lekahena.
Dikatakan, hukum jangan tumpul ke atas lalu tajam ke bawah.
“Hukum itu jangan tumpul ke atas dan tumpul ke bawah. Ada apa sampai dalam kasus ini saya sendiri sementara pihak lainya seperti bendahara dan Sekretaris tidak,” ujarnya.
Dia bahkan menyebutkan biarlah dia yang jadi korban jangan yang lain, tindakan pemerasan dan mafia peradilan jangan ada di Maluku.
“Nanti laporan ini saya akan laporkan sampaikan kepada Presiden, Pa Mahfud MD, Kapolri dan lainnya sehingga mafia peradilan dan pemerasan yang dilakukan jangan orang lain yang jadi korban.” terangnya.
Bantahan Jaksa
Sementara itu, Kacabjari Saparua Ardy membantah semua tudingan Lekahena terhadap dirinya yang menyebutkan kasus ini sengaja dilanjutkan karena dendam.
Ardy juga menepis pernyataan Terdakwa Marthinus Lekahena terkait adanya dugaan pemerasan.
Ardy menegaskan, terdakwa yang salah memahami maksud permintaan dirinya, Rp300 juta bukan pemerasan tetapi untuk pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara.
“Sebenarnya terdakwa salah mengerti. Yang kami minta kepadanya saat itu untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil hitung Inspektorat daerah sebesar 300 juta itu. Kami mau bantu sehingga kami ingin dirinya mengembalikan kerugian negara, namun belum juga dikembalikan dirinya sudah melaporkan kami ke Kejati Maluku. Padahal kami tidak memerasnya, saya tegaskan yang diminta adalah pengembalian kerugian negara bukan peras,” Tegas Kacabjari Ardy.
Lebih lanjut kata Ardy, Silahkan saja terdakwa mau bicara, pada dasarnya pihaknya tidak peras terdakwa.
“Kenapa kita lanjutkan kasus ini?, saat diminta pengembalian tidak mau makanya kami lanjutkan. Terserah dirinya mau bilang saya peras tapi ingat kami saat itu mau bantu untuk tidak lanjut,” tegasnya.
Mengenai kenapa dirinya sendiri yang dihukum, karena fakta persidangan yakni pemeriksaan saksi menyebutkan kalau terdakwa sendiri yang mengeluarkan uang. Serta fakta sidang soal pemakaian uang meski hanya satu atau dua juta, namun ada juga pinjaman-pinjaman lain senilai 9 juta.
“Bagi kami apa yang hakim putusan kan sudah sesuai dengan fakta persidangan,”ujar Ardy.
Tak Terima
Bukan saja terdakwa, kakak terdakwa juga tidak menerima vonis 6 tahun bagi adiknya itu.
Kakak terdakwa menyebutkan, jika adiknya tidak bersalah serta mempertanyakan JPU kenapa hanya adiknya, bagaimana dengan sekretaris desa dan bendaharanya.
“Hakim tidak adil, adik saya tidak bersalah. Kenapa adik saya yang dihukum saja sementara sekretaris desa dan bendahara tidak,” ungkapnya kesal di depan ruang persidangan.
Dihukum 6 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum, Marthinus Lekahena eks Raja Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana 6 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti korupsi Dana Desa Dan Anggaran Dana Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut Tahun Anggaran 2016-2018.
Vonis hakim itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (27/9).
Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Selain pidana 6 tahun, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp828.560.425 dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut, dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. (S-26)
Tinggalkan Balasan