AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Rumagia terdakwa persetubuhan di Pulau Banda dengan pidana penjara selama 12 tahun. Atas vonis tersebut terdakwa kemudian menyatakan banding.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10) yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Rahmat Selang dan Ismael Wael.

Majelis Halim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 285 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun yang dikurangkan keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” ujar Hakim Orpa Marthina.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa, 1 Unit Handphone merek Galaxi A30s warna biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor HP 085244172144 dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga: Lagi, Komplotan Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk

Menetapkan 1 baju kaos tangan pendek warna hijau motif gambar dan bertuliskan beauty, 1 BH warna ungu muda, 1 jepitan rambut warna biru kuning dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang juga menuntut terdakwa 12 tahun penjara, dengan pertimbangan memberatkan yakni, akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban meninggal dunia.(S-26)