AMBON, Siwalimanews – Kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah ditangani dua Kapolres dan tiga Kasat Reskrim, namun belum juga tuntas.

Kasus ini mulai diusut Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar Mei 2018. Saat itu Polres Ambon dipimpin AKBP Sutrisno Hadi Santoso. Kasat Reskrim dijabat AKP Rival Efendi Adikusuma.

Di tangan Rival, penanganan ka­sus SPPD fiktif Pemkot Ambon naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kemudian dikirim ke Kejari Ambon pada Agustus 2018.  SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres AKBP Sutris­no Hadi Santoso.

Disaat kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon belum tuntas, AKP Rival Efendi Adikusuma dimutasikan dan digantikan oleh AKP Gilang Praset­ya. Tak lama kemudian, AKBP Sut­risno Hadi Santoso dimutasikan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tawiri Tewaskan Pegawai Kantor Pos

Kombes Leo Surya Nugraha Sima­tupang menggantikan Sutrisno Hadi Santoso. Sedangkan  AKP Mido J Manik menduduki posisi AKP Gi­lang.

Kehadiran Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan AKP Mido J Manik yang diharapkan secepat­nya menuntaskan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, ternyata jauh dari harapan. Kasus ini malah terkesan didiamkan.

Polresta Ambon kembali melaku­kan pemeriksaan kasus ini, setelah mendapat kritikan berbagai kala­ngan. Itupun berjalan tidak transpa­ran.

Sejumlah pejabat Pemkot Ambon dicecar penyidik Satreskrim Polresta Ambon pada Selasa (27/10).

Para pejabat yang dipanggil pe­nyidik diantaranya, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon Piet Saimi­ma, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matulapelwa dan mantan Kadis Tata Kota Ambon Novel Masuku.

Sumber di Polresta Ambon menye­butkan, mereka mendatangi Polresta Ambon sekitar pukul 10.00 WIT, dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Iya jadi para pejabat itu hadir di ruang Satreskrim untuk menunjukan atau memasukan bukti-bukti peng­embalian dan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2011. Keha­diran  mereka itu untuk mengklari­fikasi,” kata sumber itu kepada Siwalima, yang meminta namanya tak dikorankan.

Sumber itu mengatakan, ada pejabat yang sudah diperiksa bebe­rapa waktu lalu, namun dipanggil lagi. “Ada yang sudah diperiksa, lanjut lagi hari ini, karena belum selesai,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada lagi saksi-saksi dari Pemkot Ambon yang akan dipanggil. “Pasti adalah, saya tidak bisa sebutkan, ikuti saja ya,” tan­dasnya.

Kapolresta dan Kasat Reskrim sudah beberapa kali hendak ditemui untuk mengkonfirmasikan perkem­ba­ngan penanganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, namun sulit ditemui, dengan alasan sibuk. Dihu­bungi melalui telepon seluler hingga Selasa (3/11), juga tak direspons.

Bantah Terlibat

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy membantah terlibat kasus SPPD fiktif tahun 2011.

Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (3/11) mene­gas­kan, kasus SPPD fiktif terjadi tahun 2011. Saat itu dirinya baru men­jabat walikota empat bulan. Karena itu, tak mungkin dirinya terlibat.

“Nggak ada, nggak ada sama sekali . You catat e, itu kasus SPPD itu tahun 2011 ya saya baru jadi walikota itu empat bulan, catat itu ya kalau orang sebut soal SPPD fik­tif, saya jadi walikota itu baru empat bulan, oke. Jelas to,” tegas Louhe­napessy dengan nada tinggi.

Louhenapessy mengatakan, kalau ada walikota yang baru menjabat empat bulan, dan terlibat korupsi, maka itu walikota yang paling goblok.

“Itu walikota yang paling goblok di dunia, itu kalau baru empat bulan jadi walikota sudah korupsi, me­ngerti ngga,” tandasnya dengan nada yang masih tinggi.

Ia menilai, pemberitaan soal kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tidak objektif, dan terkesan menyudut­kannya.

“Jadi tulis itu objektif sedikitlah. Saya baru jadi walikota empat bulan, masa su pigi dengan SPPD fiktif bagaimana lai? tulis itu dengan hati,” tegasnya sambil meninggalkan war­tawan.

Kendati membantah. Namun fakta­nya, walikota dipanggil dan diperik­sa penyidik Satreskrim Polres Ambon. Ia diperiksa karena namanya masuk dalam daftar SPPD fiktif. Tak hanya itu, istrinya, Ny. Leberina Lou­henapessy juga turut dicecar.

Walikota Diperiksa Dua Hari

Penyidik Tipikor Satreskrim Pol­res Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, memeriksa Walikota Ambon, Richard Louhnapessy selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu.

Walikota dicecar dengan 61 per­tanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.

Hari pertama, Senin (28/5), wali­kota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1. Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima  penga­wal pribadi berseragam safari.

Saat tiba, walikota yang menge­nakan safari berwarna coklat lang­sung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.

Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung meme­riksa walikota, bersama Kanit Tipi­kor Bripka M Akipay Lessy.

Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.

Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. Na­mun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaannya dilanjut­kan pada Selasa (29/5).

Di hari kedua, Selasa (29/5), wali­kota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari per­tama, ia dikawal oleh sejumlah peng­awal pribadi.

Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipikor Brip­ka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.

Saat dicegat wartawan, usai dipe­riksa walikota enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.

“Cuma klarifikasi terhadap infor­masi soal perjalanan dinas tahun 2011,” katanya singkat.

Saat ditanya lagi soal pernyata­annya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011,  walikota tidak mau ber­komentar. Ia langsung berjalan me­nuju mobil dinasnya, dan mening­galkan halaman Mapolres Ambon.

Istri Walikota Juga Diperiksa

Istri Walikota Ambon Ny. Leberina Louhenapessy juga diperiksa penyi­dik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.

Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.

Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan pe­nyidik, dengan alasan nama yang ditulis dalam surat panggilan salah.

Debby mendatangi Polres Ambon sekitar pukul 09.45 WIT, dengan mobil kijang Innova silver berplat merah DE 1086 LM.

Dua ajudan yang mendampingi Debby, saat masuk langsung meng­arahkan mobil ke arah kanan agar dekat dengan ruang satreskrim. Saat turun, Debby langsung diarahkan ke ruangan Kasat Reskrim, AKP Rifal Enfendi Adikusuma.

Mungkin istri walikota, sehingga Debby diistimewakan. Ia tidak di­periksa di ruang unit tipikor, seperti saksi-saksi lainnya, namun di ruang kasat reskrim.

Alhasil, selama pemeriksaan Debby, aktivitas pelayanan reskrim kepada masyarakat terpaksa dilaku­kan di luar ruangan.

Debby mulai diperiksa pukul 10.00 WIT oleh penyidik Bripka Akipai Lessy, dengan puluhan pertanyaan.

Usai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIT, Debby yang mengenakan blus abu-abu dan rok hitam, terlihat ber­jalan keluar dari ruang kasat. Dikawal salah satu ajudannya dan seorang polwan, langkah kaki Debby begitu cepat, karena menghindari warta­wan. Ajudannya itu, berupaya meng­halangi saat wartawan mengambil gambar.

Saat dicegat, Debby bungkam. Ia hanya menebar senyum,  dan lang­sung buru-buru masuk ke mobil, dan dengan cepat mobilnya meninggal­kan halaman Polres Ambon.

Sekot Dicecar 8 Jam

Sekot AG Latuheru dicecar tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se, Rabu  (16/5) selama delapan jam lebih.

Latuheru diperiksa terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Pemkot Ambon tahun 2011, yang diduga merugikan negara Rp 700 juta lebih.

Mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu, mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan mobil dinas kijang innova hitam  pukul 09.30 WIT, dan langsung menuju ke ruang penyidik.

Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10.00, dan baru selesai 18.30 WIT, dengan dicecar 23 pertanyaan.

Latuheru yang mengenakan pa­kaian dinas berwarna putih, terlihat agak tegang menjawab  setiap per­tanyaan penyidik.

Usai diperiksa, Latuheru diberikan kesempatan untuk membaca kembali berita acara pemeriksaan (BAP), sebelumnya menandatanganinya.

SPDP Dikirim ke Jaksa

SPDP kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah di tangan Kejari Ambon sejak Agustus 2018. Lalu siapa saja yang ada dalam dokumen itu?.

Nama yang tertera dalam SPDP kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 700 juta itu selama ini menjadi misteri.

Sumber Siwalima di Polres Pulau Ambon saat itu mengungkapkan, ada tiga nama yang disebutkan da­lam SPDP tersebut, yaitu  Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru serta mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkot Ambon, Josias Aulele.

SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres  Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sut­risno Hadi Santoso.

“Jadi ada tiga SPDP, terpisah. SPDP walikota sendiri, sekot punya sendiri dan mantan bendahara juga sendiri,” kata sumber itu.

Sumber itu mengatakan, status ketiga pejabat Pemkot Ambon dalam SPDP tersebut, sebagai terduga. “Ketiga SPDP itu hanya bersifat umum, dalam kronologis kasus me­reka sebagai terduga,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejari Ambon, Robert Ilat yang dihubu­ngi Siwa­lima, melalui telepon selulernya, Sabtu (8/12) 2018, mengaku telah menerima SPDP kasus korupsi SPPD fiktif pemkot dari penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, beberapa waktu lalu. Namun SPDP itu hanya bersifat umum.

“Benar, kita sudah menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 namun SPDP tersebut masih bersifat umum dan belum disebutkan calon tersangka­nya,” ujar Ilat.

Ilat enggan berkomentar banyak terkait kasus ini, karena bukan ke­wenangannya. Kejari Ambon hanya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. “Prinsipnya, kita menu­nggu saja berkasnya dari penyidik untuk kita teliti,” katanya.

Dua Tahun Jaksa Tunggu

Sudah dua tahun lebih SPDP dikirim, namun berkas kasus ini belum  juga dilimpahkan ke jaksa.

Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.

“Prinsipnya kami hanya menu­nggu. Kejaksaan siap apabila berkas perkara sudah ada,” ujarnya.

Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dilakukan telaah atas keleng­kapan formil dan materil terhadap perkara.

“Berkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan penyelidikan-penyelidikan. Jadi kami kapasitasnya sebagai penyidik akan menyusun formil perkaranya,” jelasnya.

Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. “Berkasnya masih di penyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,” tandasnya.

Minta Polisi Transparan

Akadmeisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar meminta Polresta Ambon transparan soal perkem­bangan penanganan kasus SPPD fiktif Ambon.

Menurutnya, mestinya ketika SPDP sudah diberikan kepada kejak­saan maka Polresta harus membe­rikan informasi progres perkem­bangan kasus.

“Proses seperti ini harus dilaku­kan secara konsisten, transparan dan akuntabel supaya mewujudkan suatu proses penegakan hukum yang adil, bertanggung jawab dan transparan sebab jika berlama-lama maka masyarakat bisa saja mem­pertanyakan,” ujarnya.

Untuk menghindari penilaian, kalau ada main mata untuk mendiam­kan kasus ini, kata Umar, maka pe­nyelesaian kasus SPPD fiktif harus dilakukan secara profesional oleh kepolisian, apalagi sudah ada hasil audit kerugian negara oleh BPK.

Praktisi hukum Edo Diaz meminta Polresta Ambon menuntaskan SPPD fiktif Pemkot Ambon. Apalagi pe­nyidik sudah mengantongi hasil audit kerugian negara. “Audit keru­gian yang sudah diterbitkan seha­rusnya kasusnya jalan,” ujarnya.

Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy me­nga­takan, lambatnya penanganan kasus bisa menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi dari pihak tertentu.

“Mungkin saja ada yang sengaja intervensi, entah itu dari pemerintah atau siapapun biar kasusnya tidak jalan,” ujarnya.

Dikatakan, semua orang sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal. Karena itu, kasus ini harus segera dituntaskan. “Hukum tidak boleh tajam saja ke bawah, lalu tumpul ke atas,” tandasnya. (S-45/S-50/S-49)