Dituntut 9 Tahun Bui, Pembunuh Suami Nangis
AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hairun Ibrahim di Air Salobar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/2) sore.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila, didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ambon, Fitria Tuahuns atas tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 14 November 2019 lalu itu.
Istri korban, Handayani Rumakuay dihadirkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Perempuan berusia 32 tahun ini mengenakan kemeja putih dan jilbab berwarna putih gading.
Selama pembacaan tuntutan oleh jaksa, ia terus menundukkan kepala dan memandang ke lantai. Bahkan terdengar suara tangis terdakwa.
Terdakwa terlihat semakin lemas, setelah mendengar tuntutan hukuman 9 tahun penjara yang disampaikan jaksa. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Sadis, Bocah 7 Tahun Diperkosa di Rumah KosongUsia mendengar pembacaan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi secara lisan. “Silakan jika ingin menyampaikan pembelaan secara lisan,” kata hakim kepadanya. Namun terdakwa hanya diam.
Hakim Philip Panggalila kemudian bertanya, diam itu setuju ya dengan tuntutan jaksa? Terdakwa tak menjawab. Ia kembali menangis.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (3/3), dengan agenda pembelaan.
Setelah sidang ditutup, terdakwa menuju kursi bagian belakang, kemudian duduk menangis terisak-siak sambil menutup wajah dengan kedua telapak tangannya.
Diketahui, terdakwa dan korban memiliki hubungan suami-istri. Mereka memiliki seorang anak yang masih berusia 10 bulan. Saat ini, anaknya diasuh oleh teman terdakwa.
Kasus pembunuhan itu bermula, saat terdakwa menegur korban yang sedang minum minuman keras tradisional jenis sopi bersama temannya, Yusuf Lamanepa di dalam kos. Saat itu, terdakwa menyuruh Yusuf keluar. Mendengar hal itu, korban langsung memarahi terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, korban kerap memanggilnya dengan sebutan lonte dan selalu memukuli dirinya saat sedang mabuk.
Terdakwa pun berlari ke dapur dan mengambil pisau. Terdakwa mengaku tidak berniat melukai suaminya dengan pisau. Ia justru hendak memotong bawang untuk membuatkan telur goreng kepadanya suaminya. Hal itu biasa ia lakukan saat suaminya mabuk.
Namun ketika sedang memotong bawang, suaminya memukul tulang belakang korban dengan keras. Secara refleks, ia membalikkan tubuh dan langsung menikam korban di bagian leher.
Setelah itu, terdakwa langsung berlari karena diancam korban. Namun saat menoleh, suaminya telah terjatuh dan tak sadarkan diri. (Mg-02)
Tinggalkan Balasan