AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka memperketat pengawasan penggunaan dana desa di seluruh kabupaten/kota se-Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku menggandeng pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kerja sama tiga instansi ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di rapat kerja dalam rangka percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa Provinsi Maluku tahun 2020 yang dipusatkan di Islamic Center Ambon, Selasa (25/2).

“Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergitas antar pemprov dengan pihak Polda dan Kejati Maluku hingga level paling bawah dalam rangka pengawasan penggunaan dana desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa,”jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Roem Ohoirat, kepada wartawan, Selasa (25/2).

Hadir dalam raker tersebut, Gubernur Maluku, Irjen Pol (Pur)  Murad Ismail,  Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar, Kajati Maluku, Yudi Handono, unsur Forkopimda lain, para bupati/walikota se-Maluku, para Kapolres jajaran Polda Maluku serta para Kajari se-Maluku dan para kades.(S-45)