AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Permintaan terdakwa tersebut disampaikan melalui kuasa hu­kumnya, Munir Kairoty dalam si­dang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan angga­ran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020, yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (6/6) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi sedangkan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe.

Kairoty meminta, majelis hakim untuk memutuskan hukuman seringan-ringannya bagi ter­dakwa berdasarkan nilai keadilan dan sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Atau apabila maje­lis hakim berpendapat lain mo­hon putusan yang seadil-adilnya.

“Kami penasehat hukum ter­dakwa mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan kira­nya memutus perkara ini dengan menyatakan, terdakwa Abdullah Rumain, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dak­waan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Rumain se­ringan-ringannya berdasarkan nilai keadilan dan sesuai dengan hati nurani majelis hakim.

Baca Juga: Gali Bukti 13 Proyek Sekolah Mangkrak di SBB,Dua Kepsek Diperiksa

“Diakhir dari nota pembelaan ini, perkenankanlah kami mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi demikian: “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” yaitu: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk mem­berikan kepada setiap orang apa yang semestinya,” ujar Kairoty.

Selanjutnya Prof.Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan sebagai berikut: “sebe­lum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”.

“Kami yakin dan percaya bahwa majelis hakim yang mulia akan menjatuhka putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya. Kami serahkan nasib terdakwa kepada majelis hakim yang mulia, karena hanya majelis hakimlah yang dapat me­nentukannya dengan bunyi ketukan palu, Mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertang­gung jawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” pinta Kairoty

Usai persidangan, tampak istri terdakwa meneteskan air mata sembari berjalan meninggalkan ruangan sidang.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu,21 Juni mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.

Dituntut 8 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe menuntut mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdullah Rumain dengan pidana 8 tahun penjara.

Kasatpol PP Kabupaten SBT itu dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020, dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/5) malam.

Terdakwa dinilai bersalah mela­kukan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut memba­yar uang pengganti senilai Rp476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk mem­bayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, maje­lis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, Rumain mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada bulan November hingga De­sember 2020. Honorarium sebe­sar Rp952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.

Namun diduga tidak dibayarkan, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesar Rp 272 Juta. Selain itu, anggaran tersebut juga dipakai untuk pembayaran pinjaman kurang lebih sebesar 230 Juta dan sisanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sebesar Rp 450 Juta. (S-26)