Dituntut 8 Tahun, Mantan Kasat Pol SBT Minta Keringanan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Permintaan terdakwa tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Munir Kairoty dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020, yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (6/6) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi sedangkan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe.
Kairoty meminta, majelis hakim untuk memutuskan hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa berdasarkan nilai keadilan dan sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
“Kami penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan kiranya memutus perkara ini dengan menyatakan, terdakwa Abdullah Rumain, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Rumain seringan-ringannya berdasarkan nilai keadilan dan sesuai dengan hati nurani majelis hakim.
Baca Juga: Gali Bukti 13 Proyek Sekolah Mangkrak di SBB,Dua Kepsek Diperiksa“Diakhir dari nota pembelaan ini, perkenankanlah kami mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi demikian: “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” yaitu: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya,” ujar Kairoty.
Selanjutnya Prof.Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan sebagai berikut: “sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”.
“Kami yakin dan percaya bahwa majelis hakim yang mulia akan menjatuhka putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya. Kami serahkan nasib terdakwa kepada majelis hakim yang mulia, karena hanya majelis hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu, Mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggung jawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” pinta Kairoty
Usai persidangan, tampak istri terdakwa meneteskan air mata sembari berjalan meninggalkan ruangan sidang.
Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu,21 Juni mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe menuntut mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdullah Rumain dengan pidana 8 tahun penjara.
Kasatpol PP Kabupaten SBT itu dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020, dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rido Sampe saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/5) malam.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp476 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, Rumain mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada bulan November hingga Desember 2020. Honorarium sebesar Rp952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.
Namun diduga tidak dibayarkan, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesar Rp 272 Juta. Selain itu, anggaran tersebut juga dipakai untuk pembayaran pinjaman kurang lebih sebesar 230 Juta dan sisanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sebesar Rp 450 Juta. (S-26)
Tinggalkan Balasan