Dituntut 7 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Ini Ringan
AMBON, Siwalima – Brian Felix Antan, terdakwa kepemilikan narkoba ini bernapas lega sebab penjara 7 tahun yang dituntut JPU tak diperolehnya, sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, hanya memvonisnya dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Vonis ringan Majelis Hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/8) yang dipimpin Hakim Haris Tewa selaku ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang dengan agenda mendegarkan pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan terdakwa Brian Felix Antan bersalah karena menggunakan narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Brian Felix Antan alias Ang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1,6 tahun,” ungkap Hakim Haris Tewa
Selain pidana penjara, terdakwa Brian Felix Antan diganjar dengan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: 2.663 Perdagang Siap Ditampung di Pasar Baru MardikaMenetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa, 2 batang ganja yang telah dilinting menggunakan kertas rokok dimusnahkan.
Sementara 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam dengan Nomor Pol DE 4985 LT dikembalikan kepada terdakwa serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh dari tuntutan JPU Juneta Pattiasina yang menutut terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Terdakwa Brian Felix Antan ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan Barang Bukti berupa 2 Batang ganja yang telah di linting menggunakan kertas rokok, yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 0,3392 yang sebagiannya disisihkan untuk pengujian sehingga sisa berat barang bukti 0,3069 Gram.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik terdakwa Brian Felix Antan alias ANG, maupun JPU menyatakan pikir pikir.(S-26)
Tinggalkan Balasan