Dituntut 2 Tahun, Pemuda ini Minta Keringanan Hukuman
AMBON, Siwalimanesw – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Febri Rikumahu meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dua tahun penjara.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (7/1), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Soal ia kembali menjual narkoba jenis ganja kepada teman-temannya.
“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Huliselan.
Baca Juga: Setubuhi Mantan Pacar, Pria Ini Dituntut 7 TahunSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum J. W. Pattiasina menuntut terdakwa kasus kepemilikan satu paket ganja itu dua tahun penjara.
Warga Desa Latta Kecamatan Baguala Kota Ambon itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” ungkap JPU dalam persidangan, Senin (4/1).
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 5 buah pyrex kaca, 22 buah sedotan plastik, 3 buah produk botol yang telah dilubangi, dan satu kertas aluminium serta satu paket ganja yang dikemas dengan plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang tuntutan itu diimpin Yanti Wattimury cs, serta terdakwa didampingi penasehat hukum Peni Tupan dan Dominggus Huliselan.
Terdakwa memiliki satu paket narkoba jenis ganja pada saat ditangkap, di kos-kosan miliknya, Selasa (14/7).
Penangkapan terhadapnya berawal dari adanya informasi ada orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Passo.
Terdakwa mengaku memiliki ganja tersebut untuk dikonsumsi. Terdakwa memang bukan target penangkapan, namun saat tertangkap terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika tersebut.
Terdakwa memperoleh ganja tersebut, dengan cara membeli satu paket seharga Rp. 50.000. Dia bersama temannya, Abraham Yosep patungan untuk membeli ganja tersebut.
Terdakwa sendiri mengaku, mendapat ganja dari Robbi Kainama. Dia mengaku sudah tiga kali membeli ganja. Pertama, saat tahun baru. Lalu hari paskah dan yang ketiga pada pertengan Juli lalu. Dia mengaku sudah menghabiskan sekitar Rp. 2 juta saat membeli ganja tersebut. (S-49)
Tinggalkan Balasan