MASOHI, Siwalimanews – Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Karel Benito menegaskan, pihaknya tidak melindungi eks Ketua Panwas Malteng, Stenly Maelissa dalam du­gaan korupsi dana hibah penga­wasan pilkada tahun 2016/2017.

Benito vjaksa tak punya bukti yang cukup untuk menjerat Stenly dalam kasus senilai Rp 10,8 miliar itu.

“Tidak ada yang melindungi siapa­pun, apalagi eks Ketua Pan­waslu Malteng, Stenly Maelissa. Kita tidak boleh mengada-ngada,” tandas Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (15/3), menanggapi pernyataan pengacara eks Sekretaris Panwas Yanti Nirahua yang menuding Kejari Mal­teng melindungi Stenly Mae­lissa.

Benito mengatakan, untuk menye­ret siapapun menjadi tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.

“Intinya adalah untuk menyeret siapapun menjadi tersangka dalam suatu kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus tidak mudah, harus didukung alat bukti yang kuat dan cukup, tidak ada per­lindungan bagi siapapun dalam kasus itu,” tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Dituding Lindungi Eks Ketua Panwas Malteng

Benito berharap, dalam persida­ngan Nirahua terungkap fakta yang bisa dijadikan jaksa membuka kasus ini kembali.

“Desakan tim pengacara Yanti Nirahua adalah hak mereka, namun semua proses hukum harus sesuai dengan alat bukti yang kuat dan tidak bisa hanya dengan satu alat bukti,” ujarnya.

Tuding Jaksa

Seperti diberitakan, Kejari Mal­teng dituding melindungi Stenly Maelissa dalam kasus korupsi dana hibah pengawasan pilkada Kabupa­ten Malteng tahun 2016-2017 senilai Rp 10,8 miliar.

Sebagai Ketua Panwas Malteng saat itu, Stenly mengendalikan se­mua proses pencairan sanggaran.

“Ketua Panwaslu kenapa tidak di­tetapkan menjadi tersangka, pada­hal ia punya wewenang,” tandas Henry Lusikooy, pengacara mantan Sekreta­ris Panwas Kabupaten Mal­teng, Yanti Nirahua, kepada warta­wan, di Penga­dilan Negeri Ambon, Jumat (13/3).

Lusikooy meminta Kejari Malteng menjerat Stenly Maelissa. Sebab, sebagai ketua, ia memiliki wewenang untuk memerintah. Memang dia tidak memiliki wewenang mengelola ang­garan. Tapi anggaran mau dicair­kan berdasarkan perintah komisioner.

“Segala sesuatu yang me­nyang­kut program panwas diperintahkan komisioner panwas, termasuk me­ngeluarkan biayanya, baik untuk perjalanan dinas, kegiatan panwas kecamatan. Semua karena perintah Stenly,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, mantan Bendahara Panwas Jhon Richard Wattimury yang telah dihukum dua tahun pen­jara dan mantan Sekretaris Panwas Yanti Nirahua mengaku, melakukan semua pekerjaan atas perintah Stan­ley dan komisioner lainnya. “Lalu mengapa Stenly dan lainnya tidak dijerat,” tandas Lusikooy.

Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (5/2) lalu, Stenly Maelissa diha­dirkan sebagai saksi atas ter­dakwa Yanti Nirahua.

Ketika penasehat hukum Yanti menanyakan tentang mobiler kantor, Stenly mengakui dirinya dan dua orang komisioner lainnya yang mendatangi toko lantaran ia sudah kenal dengan pemiliknya. Kedata­ngan saksi itu dengan tujuan hendak menyewa beberapa mobiler, dan dilakukan panjar sebesar Rp.20 juta.

Namun belakangan diketahui, mo­biler pada Kantor Panwas Malteng bu­kan disewa, tetapi dibeli. Padahal da­lam RAB Panwas Malteng harus­nya disewa. Mengenai hal tersebut, Stenly mengaku tidak tahu apa apa. Padahal ia yang berinisiatif ke toko tersebut. (S-36)