Dituding Lindungi Stenly, Jaksa Beralasan tak Punya Bukti
MASOHI, Siwalimanews – Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Karel Benito menegaskan, pihaknya tidak melindungi eks Ketua Panwas Malteng, Stenly Maelissa dalam dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada tahun 2016/2017.
Benito vjaksa tak punya bukti yang cukup untuk menjerat Stenly dalam kasus senilai Rp 10,8 miliar itu.
“Tidak ada yang melindungi siapapun, apalagi eks Ketua Panwaslu Malteng, Stenly Maelissa. Kita tidak boleh mengada-ngada,” tandas Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (15/3), menanggapi pernyataan pengacara eks Sekretaris Panwas Yanti Nirahua yang menuding Kejari Malteng melindungi Stenly Maelissa.
Benito mengatakan, untuk menyeret siapapun menjadi tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.
“Intinya adalah untuk menyeret siapapun menjadi tersangka dalam suatu kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus tidak mudah, harus didukung alat bukti yang kuat dan cukup, tidak ada perlindungan bagi siapapun dalam kasus itu,” tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Dituding Lindungi Eks Ketua Panwas MaltengBenito berharap, dalam persidangan Nirahua terungkap fakta yang bisa dijadikan jaksa membuka kasus ini kembali.
“Desakan tim pengacara Yanti Nirahua adalah hak mereka, namun semua proses hukum harus sesuai dengan alat bukti yang kuat dan tidak bisa hanya dengan satu alat bukti,” ujarnya.
Tuding Jaksa
Seperti diberitakan, Kejari Malteng dituding melindungi Stenly Maelissa dalam kasus korupsi dana hibah pengawasan pilkada Kabupaten Malteng tahun 2016-2017 senilai Rp 10,8 miliar.
Sebagai Ketua Panwas Malteng saat itu, Stenly mengendalikan semua proses pencairan sanggaran.
“Ketua Panwaslu kenapa tidak ditetapkan menjadi tersangka, padahal ia punya wewenang,” tandas Henry Lusikooy, pengacara mantan Sekretaris Panwas Kabupaten Malteng, Yanti Nirahua, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/3).
Lusikooy meminta Kejari Malteng menjerat Stenly Maelissa. Sebab, sebagai ketua, ia memiliki wewenang untuk memerintah. Memang dia tidak memiliki wewenang mengelola anggaran. Tapi anggaran mau dicairkan berdasarkan perintah komisioner.
“Segala sesuatu yang menyangkut program panwas diperintahkan komisioner panwas, termasuk mengeluarkan biayanya, baik untuk perjalanan dinas, kegiatan panwas kecamatan. Semua karena perintah Stenly,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, mantan Bendahara Panwas Jhon Richard Wattimury yang telah dihukum dua tahun penjara dan mantan Sekretaris Panwas Yanti Nirahua mengaku, melakukan semua pekerjaan atas perintah Stanley dan komisioner lainnya. “Lalu mengapa Stenly dan lainnya tidak dijerat,” tandas Lusikooy.
Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (5/2) lalu, Stenly Maelissa dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Yanti Nirahua.
Ketika penasehat hukum Yanti menanyakan tentang mobiler kantor, Stenly mengakui dirinya dan dua orang komisioner lainnya yang mendatangi toko lantaran ia sudah kenal dengan pemiliknya. Kedatangan saksi itu dengan tujuan hendak menyewa beberapa mobiler, dan dilakukan panjar sebesar Rp.20 juta.
Namun belakangan diketahui, mobiler pada Kantor Panwas Malteng bukan disewa, tetapi dibeli. Padahal dalam RAB Panwas Malteng harusnya disewa. Mengenai hal tersebut, Stenly mengaku tidak tahu apa apa. Padahal ia yang berinisiatif ke toko tersebut. (S-36)
Tinggalkan Balasan