AMBON, Siwalimanews – Lantaran dituding melakukan penganiayaan, boss PT Pasifk Dok Maluku, Alfred Betaubun akan melaporkan nahkoda KM Sabuk Nusantara (Sanus) 34, Marthen Laitera ke polisi.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab semua tudingan miring dan persepsi masyarakat Maluku terkait moralitas Alfred Betaubun. Dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima Senin (23/8), Firel Sahetapy selaku kuasa hu­kum Alfred Betaubun menje­laskan, kliennya sangat dirugikan dengan pemberitaan baik dimedia sosial maupun di media massa.

Menurut Firel, pihaknya tidak hanya mangambil langkah hukum mem­proses nahkoda kapal Sanus 34, melainkan akun facebook Eli Paklioy Tuamain yang ikut menyebarkan informasi sepihak juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bukan itu saja, langkah hukum lainnya jelas Firel juga menyang­kut dengan nilai kerugian yang tim­bul akibat ulah nahkoda yang eng­gan beranjak dari kawasan dermaga.

“Klien saya sangat dirugikan akibat tudingan-tudingan miring baik di media sosial maupun di media massa. Tindakan nakhoda yang tidak mau dengan sikap bersikeras untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam kapasitas selaku pemimpin di atas kapal yang bertanggungjawab penuh atas keselamatan kapal sebagai tanggung jawab utama.

Baca Juga: Kejati Maluku Didesak Periksa Penjabat Desa Pela

Terhadap hal itu, kami akan melaporkan secara pidana dengan kualifikasi dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat hingga rusaknya barang orang lain yang secara nyata-nyata, bahkan didepan matanya sendiri yang berakibat merugikan orang lain tersebut pada persektif hukum pidana  dan juga hukum perdata yang berkualifikasi perbuatan melawan hukum  yang mendatangkan kerugian (tuntutan ganti rugi),” tegas Firel.

Firel mengatakan, kronologi peristiwa hingga kliennya dituding aniaya Laitera yakni KM. Sanus 34 telah turun dok pada Rabu, 18 Agustus 2021, namun nakhoda meminta izin sandar sementara di dermaga PT. Pasifik Dok Maluku dalam rangka pengisian air tawar pada Kamis 19 Agustus 2021.

Selesai pengisian air tawar, nakhoda diminta untuk keluarkan kapal, dengan pertimbangan rasional terkait cuaca dalam rangka keselamatan kapal maupun rel ( slipway), akan tetapi permintaan untuk segera keluarkan kapal sama sekali tidak diindahkan Laitera, bahkan sedikitpun tidak digubrisnya. Padahal Laitera selaku nahkoda bertanggungjawab penuh atas kapal dan ABK serta hal-hal lain yang berpotensi terjadi.

Firel mengaku, pada Jumat, 20 Agustus 2021, nakhoda dimintakan kembali untuk segera mengeluarkan kapal, permintaan yang kedua ini tidak sedikit pun ditanggapi yang bersangkutan.

“Nakhoda mengajukan alasan baru, bahwa kapal mengalami gangguan mesin yang butuh waktu perbaikan dan keberadaan kapal tetap di tempat sampai hari Sabtu, 21 Agustus 2021,” beber Firel.

Masih kata Firel, pada Sabtu, 21 Agustus 2021, sekitar puku 13.30 WIT, KKM mengabari pihak PT. Pasifik Dok Maluku, bahwa mesin induk kiri sudah selesai diperbaiki dan pada pukul 17.00 WIT, kapal keluar untuk berlabuh di depan PT. Pasifik Dok Maluku.

Namun pada pukul 17.00 WIT, tidak ada reaksi apapun dan kapal tetap pada tempatnya, hingga pukul 18.00 WIT, ombak makin kencang dan besar yang membuat Bottom (dasar kapal) menghantam balok slipway sampai membentur rell slipway Kapal.

“Pada pukul 18.30 WIT, klien kami bapak Alfred Betaubun, selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas PT. Pasifik Dok Maluku, memeriksa kondisi kapal dan menemukan dasar sampai tepi kapal sisi kiri bagian haluan, tengah dan buritan secara bergantian dan terus menerus manghantam lalu balok slipway akibat gelombang surut,” ungkap Sahetapy.

Dikatakan, dalam kondisi itu klien kami memerintahkan karyawannya untuk segera dengan cepat memanggil nahkoda ke darat agar dengan mata kepalanya dapat secara langsung melihat kondisi kapalnya yang mulai kandas.

Namun lanjut Firel, nahkoda baru datang ke darat  untuk melihat slipway sekitar pukul 19:45 WIT dan menyaksikan secara langsung kondisi kapal, slipway dan gelombang air surut.

“Saat berhadapan dengan nakhoda, klien kami bermohon agar sang nahkoda itu segera keluarkan kapalnya dari dermaga, dengan maksud untuk menghentikan kerusakan lanjut akibat benturan kapal dengan balok slipway yang akan merusak secara timbal balik. Maksud dan kehendak baik klien kami ditolak mentah-mentah oleh nakhoda. Dia beralasan kedua mesin induk rusak, alasan ini tentunya sangat tidak berdasar, karena bertolak belakang dengan kabar atau informasi KKM kepada klien kami yakni, pihak PT. Pasifik Dok Maluku bahwa mesin dalam kondisi baik-baik saja,” beber Firel.

Ditambahkan, keterangan nahkoda ke kliennya kalau kedua mesin kapalnya rusak adalah bohong. Buktinya, setelah peristiwa tersebut, pihak Dok meminta bantuan anggota polisi untuk perintahkan nahkoda keluarkan kapalnya, nahkoda langsung menghidupkan mesin kapal dan keluar dari dermaga Dok menuju pelabuhan Belakang Kota.

“Jadi sang nahkoda itu sudah melakukan pembohongan, dia yang salah, membangkang tak mau ikut aturan. Tidak beretika, seenaknya saja sandar berlama-lama di dermaga dok. Kami sangat sesali sikap tidak beretika nahkoda Sanus 34 itu,” pungkas Firel.

Olehnya itu, berdasarkan fakta tersebut, Firel mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum lantaran nama baik kliennya telah dicemarkan.(S-32)